Guna Penanggulan Narkotika, Pemkab Klaten Ajukan Raperda

  • 30 Mei 2026 10:38 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Klaten - DPRD Kabupaten Klaten menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Klaten. Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Klaten Edy Sasongko dan dihadiri Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten Jaka Purwanto.

Penyampaian pengantar dua Raperda itu disampaikan Pj Sekda Klaten Jaka Purwanto mewakili Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo berlangsung di ruang sidang DPRD setempat. Dua Raperda itu raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Raperda kedua tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang penyelenggaraan sampah.

Pj Sekda Klaten Jaka Purwanto mengatakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika merupakan permasalahan yang kompleks tidak hanya berdampak terhadap kesehatan masyarakat akan tetapi berimplikasi stabilitas sosial, ketahanan keluarga, keamanan lingkungan serta keberlanjutan pembangunan daerah.

"Dalam perspektif pembangunan sumber daya manusia narkotika menjadi salah satu faktor yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan dan pembangunan nasional maupun daerah khususnya dalam mewujudkan generasi yang sehat, produktif dan berdaya saing," kata Sekda Klaten Jaka Purwanto, Jumat 29 Mei 2026.

Ia mengatakan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika, Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten perlu menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah.

"Tujuannya mengatur dan memperlancar upaya fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi secara menyeluruh dan berkelanjutan di daerah," ucapnya.

Selain itu mencegah agar masyarakat tidak terlibat dengan kegiatan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan membangun partisipasi masyarakat dalam turut serta dalam pencegahan peredaran gelap narkotika.

Pegiat anti narkoba Klaten Anton Sanjaya menyambut gembira. Harapannya melalui adanya rencana peraturan daerah tersebut, upaya pencegahan dan peredaran gelap narkotika dapat berjalan efektif dan menuju Klaten bersinar atau bersih narkotika.

"Alhamdulillah dengan munculnya perda ini harapannya kedepan Kabupaten Klaten lebih efektif dan ada dasar hukumnya untuk melawan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Klaten menjadi Klaten bersinar (Bersih Narkotika)," Kata Anton Sanjaya.

Dikatakan, melalui perda itu nantinya masyarakat dapat memberikan peran aktif kegiatan perlawanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Pada acara tersebut diserahkan dokumen pengantar dua Raperda tersebut dari Pj Sekda Jaka Purwanto kepada Ketua DPRD Kabupaten Klaten Edy Sasongko. Adam Sutanto

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....