TPA Troketon Kritis, Pemkab Klaten Ajukan Perda Baru

  • 29 Mei 2026 22:11 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Klaten - Perubahan pola konsumsi masyarakat dan dinamika pembangunan wilayah berdampak terhadap timbunan sampah yang mengalami peningkatan secara signifikan. Sehingga menuntut sistem pengelolaan sampah yang lebih terpadu yang berkelanjutan.

Saat menyampaikan pengantar rancangan peraturan daerah dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Klaten, PJ Sekretaris Daerah Sekda Klaten Jaka Purwanto menyampaikan keberadaan Perda tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah yang berlaku saat ini sudah menjadi pedoman dalam pengelolaan sampah. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala dan tantangan antara lain belum optimal pengurangan sampah dari sumber, keterbatasan kapasitas dan sarana prasarana persampahan termasuk pemrosesan akhir.

"Namun belum.implementasinya terdapat beberapa kendala dan tantangan antara lain belum optimalnya pengurangan sampah dari sumber. Keterbatasan sarana dan prasarana persampahan termasuk pemrosesan akhir," kata Jaka Purwanto, Jumat 29 Mei 2026.

Guna mengoptimalkan dalam pengelolaan sampah, PJ Sekretaris Daerah Klaten Jaka Purwanto mengatakan diperlukan adanya perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah.

Perubahan Perda tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pengelolaan sampah yang komprehensif, memperjelas peran dan tanggungjawab para pemangku kepentingan, memperkuat mekanisme dalam penanganan sampah.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Klaten Sri Hadi mengatakan sekarang sampah menjadi persoalan sampah krusial. Tempat pembuangan akhir ( TPA) Troketon Pedan sudah semakin banyak dan dalam dua tahun lagi akan penuh.

"Kondisi saat ini TPA overload setahun, dua tahun penuh kalau kalau kita hanya melakukan seperti ini angkut dan numpak disana," katanya.

Dikatakan setiap harinya produksi sampah mencapai 660 ton perhari dan 67 persen sampah organik. Ia berharap melalui perda yang baru nantinya persoalan sampah akan menjadi tanggung jawab bersama. Adam Sutanto

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....