Ketersinggungan di Jalan Gatsu, Dua Pelaku Pembacokan Diringkus Polresta Solo
- 26 Mei 2026 21:30 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus penganiayaan jalanan menggunakan senjata tajam yang sempat viral di media sosial. Keberhasilan pengungkapan kasus ini dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian saat menggelar konferensi pers bersama awak media di Mapolresta Surakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Petugas gabungan mengamankan dua orang terduga pelaku pada Selasa dini hari sekira pukul 01.00 WIB di kawasan Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta. Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial RAT (23), seorang warga Kecamatan Jebres, serta RH (30), warga Pasar Kliwon.
Aksi penganiayaan berat ini menimpa seorang pengendara sepeda motor berinisial RS (23), warga Jalan Arjuna, Kecamatan Serengan, Surakarta. Peristiwa penyerangan tersebut terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026 silam, sekira pukul 03.40 WIB di depan Toko Panel, Jalan Gatot Subroto, Serengan.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa aksi kekerasan jalanan ini bermula ketika korban dan pelaku yang tidak saling kenal berpapasan di jalan raya. Saat itu, kedua pelaku sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dari arah kawasan belakang Solo Square.
"Saat berpapasan itu ada ketersinggungan di situ, kemudian (pelaku) putar balik mengikuti dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Motif dari kejadian tersebut yaitu ketersinggungan antar-pengguna jalan," ujar AKBP Sigit di hadapan media. Akibat penyerangan tersebut, korban dilaporkan mengalami luka sayatan yang cukup dalam pada bagian paha kanan akibat sabetan senjata tajam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah senjata tajam yang dibawa para pelaku di dalam sebuah tas selempang hitam. Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah kerambit warna hitam, satu buah celurit beserta sarungnya, satu buah kapak, serta satu buah alat pemukul besi.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman intensif untuk mengembangkan kasus ini. Pasalnya, petugas mencurigai adanya potensi keterlibatan kedua pelaku pada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan serupa yang sempat terjadi di wilayah hukum Surakarta.
Meskipun membawa banyak senjata tajam saat berkendara, AKBP Sigit memastikan berdasarkan pemeriksaan awal bahwa aksi sadis ini murni merupakan tindakan personal. Petugas belum menemukan adanya indikasi keterkaitan para pelaku dengan kelompok geng motor tertentu.
Atas tindakan brutalnya, kedua tersangka kini resmi ditahan dan dijerat menggunakan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan. Kedua pelaku terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....