DPRD Solo Kaji Regulasi Hibah Lahan RS Adhyaksa ke Pusat
- 20 Mei 2026 15:34 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surakarta secara resmi menggelar rapat kajian khusus guna menyikapi Surat Wali Kota Surakarta Nomor: B/000.2.3.2/1148 terkait permohonan persetujuan pelepasan aset daerah. Lahan yang menjadi objek pembahasan tersebut merupakan tanah Hak Pakai (HP) Nomor 00022 yang terletak di Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) gedung parlemen daerah ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Surakarta, Muhammad Nafi’ Asrori. Forum strategis tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Surakarta beserta jajaran instansi teknis dari BPKAD, Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Bagian Hukum Setda Kota Surakarta.
Langkah pengkajian ini merupakan tindak lanjut atas permohonan hibah lahan yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kepada Pemerintah Kota Surakarta. Lahan di kawasan Panularan tersebut nantinya direncanakan sebagai lokasi pembangunan fasilitas medis berskala regional, yakni Rumah Sakit Adhyaksa di Jawa Tengah.
Sesuai dengan mekanisme tata kelola administrasi yang berlaku, setiap permohonan pelepasan aset milik pemerintah daerah wajib melewati tahapan verifikasi dan kajian awal di tingkat Bapemperda. Hasil dari forum ini nantinya akan diserahkan kepada pimpinan DPRD sebagai bahan rekomendasi resmi untuk menentukan apakah pembahasan perlu dilanjutkan ke tingkat Panitia Khusus (Pansus) atau alat kelengkapan dewan lainnya.
Kendati demikian, dalam rapat kajian yang berlangsung dinamis tersebut, Bapemperda Surakarta menegaskan belum bisa mengambil keputusan atau mengeluarkan rekomendasi akhir. Penundaan ini sengaja dilakukan oleh pihak legislatif dengan mengedepankan asas kehati-hatian yang ketat, mengingat persoalan ini menyangkut pengalihan hak kepemilikan aset tanah milik negara.
"Rapat Bapemperda hari ini menyikapi surat dari Wali Kota Surakarta terkait permohonan persetujuan DPRD untuk pelepasan aset. Berdasarkan asas kehati-hatian, ada beberapa norma dalam regulasi yang perlu kami konsultasikan terlebih dahulu agar rekomendasi yang nanti disampaikan benar-benar sesuai ketentuan hukum," kata Muhammad Nafi’ Asrori, Selasa, 19 Mei 2026.
Salah satu poin regulasi krusial yang disoroti oleh dewan adalah adanya dualisme norma dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 331 ayat 1 dan ayat 2. Aturan tersebut memuat klausul bahwa pelepasan aset daerah dalam kondisi tertentu dapat dilakukan melalui persetujuan DPRD maupun tanpa persetujuan DPRD, sehingga pemkot dan dewan membutuhkan ketetapan yang mutlak.
Di sisi lain, Bapemperda juga menyoroti Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang mengamanatkan bahwa barang milik daerah baru dapat dihibahkan apabila aset tersebut sudah tidak lagi diperlukan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Padahal, berdasarkan pemaparan dari Sekda Kota Surakarta, lahan Panularan itu sebenarnya masih sangat selaras dengan kebutuhan jangka panjang penataan ruang dan pemenuhan fasilitas kesehatan publik di Solo.
"Secara kebutuhan sebenarnya lahan itu masih dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan. Namun karena keterbatasan anggaran daerah dan adanya permohonan dari Kejaksaan yang seluruh pembangunannya akan dibiayai APBN, maka hal ini perlu dikonsultasikan lebih lanjut agar sesuai regulasi. Karena itu hari ini kami belum bisa memberikan rekomendasi akhir kepada pimpinan DPRD," ujar Muhammad Nafi’ Asrori.
Melalui rencana konsultasi langsung dengan pemerintah pusat ini, Bapemperda Solo berharap bisa mendapatkan landasan hukum yang solid. Langkah ini diambil agar proyek strategis pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa yang didanai APBN tersebut dapat berjalan sukses tanpa berpotensi menimbulkan masalah hukum atau administrasi di kemudian hari. (Ryan Assyidiqi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....