Guru Honorer Solo Resah, DPRD Desak Kejelasan Pemerintah Pusat
- 18 Mei 2026 12:38 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 membatasi penugasan guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini memunculkan keresahan di kalangan tenaga pendidik, termasuk di Kota Surakarta yang hingga kini masih mengalami kekurangan ratusan guru.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Surakarta, Sugeng Riyanto mengatakan, pihaknya menerima banyak pertanyaan dari para guru setelah munculnya frasa “31 Desember 2026 menjadi hari terakhir pemerintah mengakomodasi guru non-ASN.” Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena belum disertai penjelasan skema lanjutan dari pemerintah pusat.
Sugeng menjelaskan, di Kota Solo saat ini masih terjadi kekurangan guru untuk jenjang TK, SD hingga SMP. Bahkan jika kebijakan itu diterapkan tanpa solusi pengganti, Solo diperkirakan akan kehilangan tambahan sekitar 150 guru lagi. "Kondisi ini sangat berpotensi mengganggu pelayanan pendidikan di sekolah negeri," ucap Sugeng Riyanto saat menjadi narasumber dialog interaktif di RRI Surakarta, Senin 18 Mei pagi.
Karena itu, Komisi IV DPRD Surakarta berencana melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 22 Mei mendatang. Langkah ini dilakukan untuk meminta penjelasan resmi sekaligus menyampaikan fakta di lapangan terkait kebutuhan guru di daerah.
"Begitu mendapatkan salinan dari SE nomor 7 2026 ini memang jadi pikiran kemudian di SE itu belum ada penjelasan. Melihat di daerah itu ada fakta-fakta yang sebenarnya maka perlu ada skema yang lebih jelas,” kata legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Sementara itu Ketua PGRI Kota Surakarta, Wahyono menilai keberadaan guru honorer selama ini muncul karena kebutuhan sekolah yang belum sepenuhnya mampu dipenuhi pemerintah. Ia menyebut, khususnya di tingkat SD, kekurangan guru kelas sulit ditangani karena tidak bisa digantikan secara sementara oleh guru mata pelajaran lain.
PGRI berharap pemerintah pusat tidak hanya melihat jumlah guru secara nasional, tetapi juga memahami kondisi nyata di daerah. Menurut Wahyono, kebijakan tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan guru honorer maupun sekolah.
“Kekurangan adanya guru bantu, guru WB, guru berbagai macam itu adalah muncul karena pemerintah memang tidak disiapkan, “ ucap Wahyono .
Di sisi lain, DPRD Surakarta mencoba melihat kebijakan ini secara lebih optimistis. Sugeng Riyanto menyebut, DPRD berharap Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 bukan menjadi awal penghapusan guru honorer, melainkan tahapan menuju pengangkatan seluruh guru non-ASN menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK. Lidia
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....