Gelara Patroli di Prambanan, Polres Klaten Amankan 83 Motor Brong dan Stik Kayu
- 10 Mei 2026 20:03 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Klate - Aparat gabungan Polres Klaten menggelar penertiban besar-besaran terhadap konvoi kendaraan berknalpot brong dan aksi ugal-ugalan di kawasan Prambanan pada Sabtu malam, 9 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 83 unit sepeda motor dan satu unit kendaraan roda empat yang diduga kuat melanggar spesifikasi teknis serta mengganggu ketertiban umum.
Penindakan difokuskan pada titik keramaian mulai dari Simpang 3 T-W-C Candi Prambanan hingga Pos Mitra 11 yang kerap dipadati pemotor pada malam akhir pekan. Selain menyita kendaraan, polisi juga menemukan barang bukti berbahaya berupa minuman beralkohol, stik kayu, hingga korek api yang didesain menyerupai senjata api.
Kasihumas Polres Klaten, AKP Suwoto, menjelaskan penertiban ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjamin keamanan masyarakat. Menurutnya, tindakan tegas diambil karena aksi konvoi dan penggunaan knalpot brong sering kali memicu keresahan warga serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Patroli dan penindakan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi konvoi kendaraan serta aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan,” ujar AKP Suwoto, Minggu 10 Mei 2026.
AKP Suwoto menambahkan jalur utama Solo–Jogja, khususnya di wilayah Prambanan, membutuhkan pengawasan intensif karena menjadi titik favorit berkumpulnya kelompok remaja. Petugas di lapangan tidak hanya melakukan penilangan, tetapi juga membawa sejumlah remaja ke markas kepolisian untuk dilakukan pendataan serta pembinaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian berkomitmen akan terus melaksanakan kegiatan preventif serupa secara berkala guna menekan angka pelanggaran lalu lintas dan potensi gesekan antarkelompok. Hal ini dilakukan demi menjaga stabilitas keamanan wilayah Klaten agar tetap kondusif, terutama saat malam libur.
“Kami imbau masyarakat khususnya remaja agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ucapnya.
Seluruh kendaraan yang terjaring razia saat ini telah diamankan di Mapolres Klaten sebagai barang bukti. Pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar serta melengkapi surat-surat kendaraan sebelum diizinkan untuk mengambil kembali aset mereka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....