Patroli KRYD Polres Sukoharjo Amankan 10 Motor Berknalpot Brong di Kartasura

  • 29 Agt 2026 12:21 WIB
  •  Surakarta

RRI. CO. ID, Sukoharjo - Polres Sukoharjo bersama Polsek Kartasura menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah Kecamatan Kartasura.

Patroli tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Sukoharjo Kompol Yulianto, S.H., M.H., bersama Kapolsek Kartasura AKP Tugiyo, S.H., M.H., dengan melibatkan personel siaga KRYD Polres Sukoharjo, personel Polsek Kartasura serta personel Satlantas.

Kabag Ops Polres Sukoharjo Kompol Yulianto mengatakan, kegiatan patroli dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, sekaligus mencegah aktivitas balap liar yang berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.

"Patroli kami laksanakan dengan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan digunakan sebagai tempat berkumpulnya kelompok pemuda maupun lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar," ujar Kompol Yulianto, Sabtu 29 Agustus 2026.

Sejumlah ruas jalan menjadi sasaran patroli, di antaranya Jalan Raya Ahmad Yani mulai kawasan Bundaran Kartasura, sekitar gerbang Kampus UMS hingga arah perbatasan Kota Solo. Petugas juga menyisir Jalan Diponegoro dari kawasan Bundaran Tugu Kartasura hingga perbatasan Kabupaten Boyolali.

Selain ruas jalan utama, petugas turut memantau sejumlah titik yang biasa menjadi lokasi berkumpulnya masyarakat, seperti area SPBU dan tempat parkir minimarket yang beroperasi selama 24 jam.

Dalam patroli tersebut, polisi mengamankan 10 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Terhadap para pengendara, petugas memberikan imbauan sekaligus melakukan penindakan berupa surat tilang.

Kompol Yulianto menegaskan, patroli KRYD akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban, terutama pada waktu dan lokasi yang berpotensi menjadi tempat terjadinya balap liar maupun pelanggaran lalu lintas.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengguna sepeda motor, agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," pungkasnya. (Edwi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....