Mewakili Jawa Tengah, Sukoharjo Jadi Kandidat Percontohan KTR Nasional
- 07 Mei 2026 17:37 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Sukoharjo - Kabupaten Sukoharjo masuk kandidat kabupaten/kota sebagai percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tingkat nasional.
Hal itu berkat komitmen tinggi dari kepala daerah yang menerbitkan regulasi dalam peraturan daerah (perda), hingga pembentukan satuan tugas (satgas).
Sebagai tahap awal Tim dari Kemenkes melakukan penilaian KTR di beberapa lokasi meliputi GOR Bung Karno, Taman Pakujoyo, SMPN 1 Sukoharjo, halaman Masjid Agung serta PT Chutex Internasional Indonesia.
Sebelum melakukan peninjauan lapangan, tim Kemenkes menggelar rakor dengan beberepa OPD untuk menggali langkah dan upaya strategis Pemkab Sukoharjo dalam mengimplementasikan Perda No 1/2025 tentang KTR.
Usai rakor yang digelar di Taman Budaya Suryani (TBS) Sukoharjo, Koordinator Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, mengatakan penilaian KTR bertujuan melindungi masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok dan mengurangi angka kematian akibat rokok serta mewujudkan lingkungan sehat dan menurunkan jumlah perokok pemula.
“Ada beberapa indikator penilaian lomba KTR tingkat nasional, diantaranya komitmen tinggi kepala daerah dalam mewujudkan lingkungan bebas asap rokok yang kemudian ditindaklanjuti dengan penguatan payung hukum berupa perda yang mengatur pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar perda,” ujar Benget kepada wartawan, Rabu 06 Mei 2026.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pemkab Sukoharjo, Tri Tuti Rahayu, mengatakan lokasi yang wajib menerapkan KTR di antaranya fasilitas kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, dan tempat ibadah.
Menurutnya,untuk angkutan umum dilarang menyediakan ruang merokok selama beroperasi. Sedangkan fasilitas umum seperti terminal, stasiun, hotel, pasar tradisional, bioskop diwajibkan menyediakan tempat khusus merokok yang posisinya pada ruang terbuka dan terpisah dari aktivitas utama.
“Esensi Perda KTR bukan melarang orang merokok melainkan lebih menata dan mengatur area atau kawasan mana saja yang dilarang merokok dan diperbolehkan merokok di ruang khusus,” kata Tuti.
Sementara itu Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, yang juga hadir dalam rakor menegaskan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
“Hal itu menjadi langkah nyata menuju Sukoharjo sehat tanpa asap rokok, dimulai dari penerapan KTR,” ujar dia.
Dengan masuknya kabupaten Sukoharjo sebagai kandidat nasional, dan peluang menjadi role model penerapan KTR di tingkat nasional diharapkan membawa dampak positif. (Edwi)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....