Bertepatan Hari Buruh, Pemulung TPA Putri Cempo Gelar Aksi
- 02 Mei 2026 01:27 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Turut memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, sejumlah pemulung menggelar aksi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Mojosongo pada Jumat, 1 Mei 2026.
Aksi sendiri dilakukan secara damai dengan makan bersama di sekitar pintu utama TPA Putri Cempo. Kegiatan penyampaian aspirasi ini sendiri berlangsung tertib dengan penjagaan petugas pengamanan.
Ditemui di lokasi, Ketua Paguyuban Pemulung TPA Putri Cempo, Karni, menjelaskan bahwa dirinya bersama teman-teman pemulung lain ingin menyampaikan pendapat terkait aturan pembatasan memulung pada 1 Mei 2026 dan kemungkinan pelarangan total pada 1 Juli 2026 mendatang.
"Ada pemberitahuan tidak boleh mulung di dekat area Putri Cempo terus nanti 1 Juli 2026 sudah dihapuskan pemulung, tidak ada pemulung di TPA Putri Cempo. Makanya kita menggelar orasi damai," kata Karni.
Menurutnya juga Dinas Lingkungan Hidup berencana memindahkan lokasi memulung, namun belum bisa dipastikan lokasi mana yang akan dipilih untuk para pemulung. Ditambahkan Karni, dirinya menggantungkan hasil memulung untuk kebutuhan keluarga.
"Jadi nol hasil nanti kita berangkat pulang enggak bawa uang, yang di rumah nunggu, perut kosong nangis semua. Biasanya setiap hari paling sedikit kalau sudah umur 60an bisa mendapat Rp60-80 ribu, kalau yang lebih muda lagi bisa Rp150 ribu. Ada setiap keluarga dua sampai tiga orang memulung," katanya menambahkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo, Herwin Tri Nugroho menjelaskan bahwa Pemerintah Kota sedang melakukan perbaikan operasional TPA Putri Cempo, sehingga untuk alasan keamanan, keselamatan dan tindak lanjut administrasi dilakukan pengaturan dan pengendalian.
Dikatakan Herwin juga bahwa Pemerintah Kota tidak melarang untuk memulung, namun hanya melakukan pengaturan dengan teknis yang sudah dijelaskan.
"Jadi area yang bisa dipakai yang bisa diakses oleh pemulung itu yang mana, artinya kan sampah yang masuk kita siapkan area yang bisa diakses pemulung. Sementara di area proses pengolahan sampah nanti akan kita sterilkan agar bisa meningkat produktivitasnya. Jadi sama sekali tidak pernah ada larangan kepada pemulung," ucap Herwin Tri Nugroho.
Ditambahkan Herwin bahwa Pemerintah Kota hanya benar-benar melarang hewan-hewan ternak milik warga sekitar yang memakan sampah. Karena menurut Kepala DLH Solo ini, hewan ternak yang memakan sampah akan berbahaya jika nantinya daging ternak dikonsumsi warga. (JK/MI)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....