Pemkab Sragen Wacanakan Pengalihan Payroll PPPK ke Bank Jateng

  • 29 Apr 2026 18:47 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sragen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen tengah mengkaji kebijakan strategis terkait pengelolaan keuangan kepegawaian. Salah satu wacana yang mencuat adalah pengalihan sistem penggajian payroll bagi ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) ke Bank Jateng.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargiyanto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan ekosistem keuangan daerah. Menurutnya, Bank Djoko Tingkir merupakan aset yang 100 persen dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sragen. Di sisi lain Bank Jateng juga milik daerah yang harus didukung.

"Bank Djoko Tingkir dan Bank Jateng ini adalah 'anak-anak' kita sendiri. Jika salah satu anak membutuhkan dukungan untuk berkembang, maka wajar bagi pemerintah daerah selaku orang tua untuk memberikan sokongan agar usahanya berjalan lebih baik," ujar Hargiyanto dalam keterangannya, Rabu 29 April 2026.

Hargiyanto menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti pemerintah daerah meninggalkan BPR Djoko Tingkir. Sebaliknya, ini adalah upaya pembagian porsi yang lebih adil untuk mendukung keberlangsungan bank daerah.

Dengan memperkuat basis nasabah di Bank Djoko Tingkir, diharapkan kontribusi deviden yang disetorkan ke kas daerah akan meningkat. Deviden inilah yang nantinya akan diputar kembali untuk membiayai berbagai proyek pembangunan di wilayah Sragen.

"Keduanya (Bank Jateng dan Bank Djoko Tingkir) memberikan kontribusi deviden. Namun, penguatan bank lokal akan berdampak langsung pada kemandirian fiskal daerah," ujarnya.

Selain persoalan perbankan, Sekda juga memaparkan kondisi krusial terkait komposisi pegawai. Berdasarkan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) Tahun 2022, pemerintah daerah diwajibkan membatasi anggaran belanja pegawai maksimal 30% pada tahun 2027 mendatang.

Saat ini, belanja pegawai di Kabupaten Sragen masih berada di atas ambang batas tersebut. Untuk menyiasatinya, Pemkab menerapkan kebijakan minus growth bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).

"Artinya, jumlah PNS yang pensiun tidak kita ganti dalam jumlah yang sama melalui rekrutmen baru. Ini dilakukan agar anggaran lebih seimbang," katanya menjelaskan.

Meski demikian, pelayanan publik dipastikan tidak akan terganggu. Sebagai solusi, pemerintah lebih memprioritaskan rekrutmen PPPK. Pada periode terbaru, Pemkab membuka sekitar 2.170 formasi PPPK, jauh lebih besar dibandingkan formasi ASN yang hanya dibuka sekitar 100 posisi.

Langkah-langkah ini, menurut Hargiyanto, diambil dengan sangat hati-hati guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi pusat sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perbankan milik sendiri.

Strategi minus growth yang diterapkan Pemkab Sragen adalah langkah pragmatis yang cukup berisiko namun memang "terpaksa" dilakukan demi efisiensi fiskal. (MI)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....