Kejar Target Kementerian, TPA Sukosari Terapkan Kontrol Landfill

  • 28 Apr 2026 16:53 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Karanganyar - Fasilitas pengolahan sampah modern di TPA Sukosari, Karanganyar, hingga kini belum dapat beroperasi secara maksimal. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karanganyar, Sunarno, mengungkapkan kendala utama belum berjalannya mesin Refuse Derived Fuel (RDF) dan mesin kompos adalah ketiadaan biaya operasional serta keterbatasan personel.

Kondisi ini memaksa DLH Karanganyar untuk sementara waktu tetap menggunakan metode lama dalam pengelolaan sampah, sembari melakukan penyesuaian bertahap guna memenuhi sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sunarno menyebutkan anggaran dan rekrutmen tenaga kerja menjadi kunci utama agar pabrik pengolahan sampah tersebut bisa segera berfungsi.

“Sampai sekarang memang untuk mesin itu belum beroperasional karena ya nuwun sewu belum ada biaya operasional dan belum ada karyawannya atau personelnya yang mau mengerjakan itu. Termasuk mesin kompos yang di bawah itu sama, belum ada biaya operasional dan karyawan yang mengoperasionalkan,” ujar Kepala DLH Karanganyar, Sunarno saat dikonfirmasi RRI, Selasa 28 April 2026.

Akibat kendala tersebut, lanjut Narno, metode open dumping atau pembuangan terbuka masih digunakan, namun sejak dua minggu terakhir mulai dialihkan ke metode control landfill. Metode ini dilakukan dengan cara menutup tumpukan sampah menggunakan tanah uruk setiap 3 hingga 7 hari sekali untuk meminimalisir dampak lingkungan seperti bau dan lalat.

“Mulai 2 minggu terakhir ini kami sudah mulai menggunakan metode controlling landfill. Jadi setiap 3 hari atau maksimal sampai 7 hari kami tutup dengan lahan uruk. Sambil menunggu mesin kami dapat dana operasional dan juga dapat personel, maka itu kami lakukan metode itu dulu,” kata Sunarno.

Langkah ini juga diambil untuk mengejar target kementerian yang mewajibkan penutupan total sistem open dumping maksimal pada Juli 2026. Saat ini, DLH tengah fokus menyiapkan akses jalan di Blok B seluas 10.000 meter persegi yang akan dijadikan zona penutupan sampah selanjutnya.

“Arahan dari kementerian, open dumping harus ditutup sampai maksimal Juli 2026. Sehingga untuk menuju ke situ saya pakai control landfill dulu, yang pada akhirnya sesuai sanksi dan arahan itu harus menjadi sanitary landfill,” ucapnya.

Terkait progres pembangunan fisik, Sunarno menjelaskan pembangunan sarana prasarana (sarpras) di TPA Sukosari sudah mencapai 70 persen. Fasilitas yang sudah berdiri antara lain pabrik RDF, pabrik kompos, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta garasi kendaraan, namun masih membutuhkan dana sekitar Rp5 miliar untuk penyelesaian akhir.

“Kekurangan kami sebenarnya kalau ada anggaran itu untuk sarpras masih sekitar 30 persen, butuh anggaran sekitar 5 miliar lagi selesai. Itu untuk rabat jalan depan dan bangunan kantor depan sisi pos jaga, dengan catatan itu non-pagar ya,” ujar Sunarno.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....