BPJS Kesehatan Surakarta Pertegas Aturan Iuran dan Kepesertaan Bayi Baru Lahir

  • 23 Apr 2026 20:02 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – BPJS Kesehatan Cabang Surakarta melakukan sosialisasi mengenai regulasi terbaru terkait perhitungan iuran serta prosedur pendaftaran peserta jaminan kesehatan bagi pekerja dan bayi baru lahir. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir kendala administratif yang sering dihadapi masyarakat dalam mengakses hak jaminan kesehatan mereka.

Sosialisasi ini digelar bersamaan dengan agenda koordinasi lintas sektoral di Hotel Alana Solo, Kamis, 23 April 2026. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, mengatakan, dalam aturan terbaru, batas maksimal upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi pegawai swasta maupun pegawai badan usaha ditetapkan sebesar 12 juta rupiah.

Sementara itu, untuk batas perhitungan, BPJS Kesehatan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing. Ketetapan ini menjadi poin krusial agar perusahaan maupun pemberi kerja memiliki keseragaman data dalam memotong iuran jaminan kesehatan bagi karyawannya.

Selain persoalan iuran, BPJS Kesehatan juga memberikan penekanan khusus pada pendaftaran bayi baru lahir dari peserta JKN. Orang tua diwajibkan mendaftarkan buah hatinya paling lambat 28 hari sejak kelahiran agar status kepesertaan langsung aktif.

Keterlambatan dalam pendaftaran dan pembayaran iuran melampaui batas waktu tersebut akan memicu kewajiban pembayaran iuran yang dihitung mundur sejak hari pertama bayi dilahirkan.

"Iuran bagi bayi baru lahir harus dibayarkan paling lama 28 hari sejak dilahirkan untuk memastikan manfaat jaminan kesehatan selama masa perawatan awal terpenuhi. Jika tidak didaftarkan dalam kurun waktu tersebut, peserta akan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Debbie.

Terkait perluasan kepesertaan keluarga, pekerja penerima upah kini dapat menambahkan orang tua, mertua, hingga anak keempat ke dalam tanggungan.

Prosedur ini dapat dilakukan dengan menambahkan potongan satu persen dari gaji melalui pemberi kerja, dengan hak kelas perawatan yang sama.

Mekanisme ini diawali dengan pemberian surat kuasa dari pekerja kepada perusahaan guna melakukan pemotongan dan penyetoran iuran tambahan tersebut secara resmi.

Penerapan aturan ini merupakan bagian dari upaya penguatan gotong royong nasional dalam sistem jaminan sosial. Melalui kepatuhan pembayaran iuran tepat waktu, setiap peserta yang sehat secara tidak langsung membantu membiayai pengobatan peserta lain yang sedang tertimpa musibah sakit.

Sistem jaminan kesehatan di Indonesia bersifat wajib guna menjamin setiap warga negara memperoleh perlindungan dasar kesehatan yang layak.

"Program JKN merupakan aksi gotong royong nyata di seluruh Indonesia, di mana peserta yang sehat membantu peserta yang sakit. Dengan menanamkan rasa kepedulian melalui iuran tepat waktu, kita bersama-sama menjaga keberlanjutan layanan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Debbie.

Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari acara peluncuran Buku Khotbah "Meraih Sehat, Mensyukuri Nikmat" sebagai media edukasi berbasis nilai religi.

Dengan memadukan pemahaman teknis administratif dan pendekatan dakwah, BPJS Kesehatan berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam program JKN terus meningkat.

Kejelasan regulasi mengenai iuran dan pendaftaran anggota keluarga diharapkan mampu menciptakan tertib administrasi demi layanan kesehatan yang lebih prima. (Dania/MI)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....