Pemkot Surakarta Raih Penghargaan Penyusunan PJPK Berkualitas 2025
- 15 Apr 2026 01:19 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta menerima penghargaan tingkat Provinsi Jawa Tengah atas penyusunan Dokumen Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) Berkualitas Tahun 2025.
Penghargaan sendiri diterima langsung Wakil Wali Kota Surakarta, Astrid Widayani ditemani didampingi Ketua TP PKK Vennessa Winastesia dan Kepala DP3AP2KB Kristiana Hariyanti saat menghadiri Rapat Koordinasi Daerah Program Bangga Kencana Provinsi Jawa Tengah 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang pada Selasa, 14 April 2026.
Dalam surat elektronik yang diterima RRI.CO.ID, Wakil Wali Kota, Astrid Widayani berharap dengan penghargaan yang diterima Pemerintah Kota Surakarta, bisa menjadi pemacu untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan kependudukan.
"Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi pemacu untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan kependudukan di Kota Surakarta," kata Astrid Widayani.
Ditambahkan Astrid Widayani, Pemerintah Kota Surakarta akan terus mendorong peningkatan kualitas keluarga dan sumber daya manusia melalui kolaborasi lintas perangkat daerah.
"Upaya peningkatan kualitas keluarga dan sumber daya manusia akan terus didorong melalui kolaborasi lintas perangkat daerah serta penguatan program Bangga Kencana," katanya menambahkan.
Berbagai program perencanaan keluarga dan pembangunan keluarga akan terus dioptimalkan sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penghargaan ini membuat Kota Surakarta sebagai salah satu daerah dengan perencanaan kependudukan yang dinilai baik di Jawa Tengah. Dokumen PJPK yang disusun memuat proyeksi kependudukan, analisis isu strategis, serta arah kebijakan yang terintegrasi lintas sektor.
Penilaian juga mencakup aspek implementasi, integrasi lintas program, serta dukungan kelembagaan dalam menjalankan program pembangunan keluarga dan kependudukan secara berkelanjutan.
Diketahui, program penghargaan PJPK merupakan apresiasi dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, sebagaimana tertuang dalam sertifikat bernomor 193/PD.03/DI/2026 yang ditetapkan di Jakarta. (JK)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....