Hambat Program 3 Juta Rumah, Pengembang Desak Kajian LSD
- 14 Apr 2026 21:26 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Empat pimpinan kolektif asosiasi pengembang properti di wilayah Solo Raya secara resmi mengeluarkan rekomendasi strategis terkait perlindungan investasi dan harmonisasi tata ruang.
Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang dinilai menjadi hambatan serius bagi iklim investasi properti.
Rekomendasi tersebut dirumuskan berdasarkan hasil konsolidasi bersama pakar akademis di Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS).
Pernyataan sikap ini disusun dan disepakati secara berurutan oleh Ketua REI Solo Raya Oma Nuryanto, Ketua HIMPERRA Solo Raya, Sigid Sugiharjo, Ketua APERSI Solo Raya Samari, Ketua APERNAS Solo Raya, Budiyono, serta pakar perencanaan wilayah UNS Prof. Winny Astuti.
Para tokoh ini menyoroti kebijakan LSD yang tidak sinkron antara pusat dan daerah berpotensi kuat menggagalkan program penyediaan tiga juta rumah per tahun yang dicanangkan Presiden Prabowo.
Ketua APERNAS Solo Raya, Budiyono mengatakan, ketidaksinkronan regulasi ini memicu terjadinya tumpang tindih kebijakan tata ruang di tingkat daerah.
Peta LSD yang diterbitkan oleh pemerintah pusat terbukti sering berbenturan dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di wilayah Solo Raya.
"Ada ketidakpastian hukum yang berdampak nyata pada terkuncinya izin Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Padahal, banyak pengembang telah membebaskan lahan secara sah dan melunasi pajak, namun kini lahan tersebut diklaim sepihak sebagai LSD sehingga pembangunan terhenti," ujar Budiyono, Senin, 13 April 2026.
Menanggapi permasalahan krusial tersebut, Guru Besar Perencanaan Wilayah dan Kota UNS sekaligus anggota Forum Penataan Ruang (FPR) Solo, Prof. Winny Astuti, membenarkan kebijakan yang tidak sinkron ini menjadi hambatan nyata.
Pihaknya selaku akademisi menampung seluruh aspirasi pengembang dan berharap akan ada forum diskusi formal lintas pemangku kepentingan untuk memecahkan sengketa hukum tersebut.
"Ada tumpang tindih regulasi benturan peta LSD Pusat dengan Perda RTRW atau RDTR daerah yang merugikan pengembang yang telah memegang legalitas lahan sah dan lunas pajak. Pemerintah harus memberikan solusi," kata Prof. Winny Astuti.
Sebagai bentuk jalan keluar, pimpinan kolektif pengembang mendesak seluruh bupati dan wali kota di wilayah Solo Raya untuk mengoptimalkan kewenangan diskresi melalui FPR.
Asosiasi pengembang juga menuntut agar perwakilan mereka dimasukkan secara resmi ke dalam Tim Teknis FPR guna meninjau ulang penetapan LSD yang fakta lapangannya terbukti sudah menjadi lahan kering tanpa akses irigasi. (Dania)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....