Gubernur Larang Pembangunan KDMP di Lahan Pertanian, Kades Lanjut Terus
- 04 Feb 2026 23:39 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Sragen: Peringatan keras disampaikan Gubernur Jawa Tengah Achmad Luthfi agar tidak membangun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Para Kepala Desa di kabupaten Sragen tak bergeming, pembangunan KDMP tetap berjalan meskipun berdiri di lahan terlarang.
Seperti di Desa Gading, Kecamatan Tanon, proyek pembangunan gedung KDMP tetap melaju kencang meski berdiri di atas lahan terlarang. Pihak Kepala Desa pun memilih pasrah dengan dalih hanya menjalankan perintah.
Kepala Desa Gading, Puryanto, secara terang-terangan mengakui bahwa gedung seluas 1.000 meter persegi itu memang memakan lahan LSD. Meski mengetahui status tanah tersebut dilindungi, pembangunan tetap dilanjutkan hingga kini masuk tahap finishing
"Lanjut terus. Urusan tindak lanjutnya itu urusan yang membangun di sana. Yang penting desa hanya menyiapkan lahan," ucap Kades Gading, Puryanto saat dihubungi awak media, Rabu 4 Februari 2026.
Pernyataan Gubernur Luthfi di Solo sebenarnya sudah sangat terang benderang. Ia menegaskan tidak ada negosiasi bagi siapapun yang nekat membangun di atas LSD. Namun, gertakan dari "Jateng 1" itu ditanggapi dingin di lapangan.
Puryanto terkesan lepas tangan soal legalitas lahan yang ditabraknya. Ia berulang kali menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan instruksi dari atas. Bahkan, ia melempar tanggung jawab teknis kepada pihak pelaksana pembangunan di lapangan.
Menariknya, dia mengeklaim telah mendapat lampu hijau bahwa bangunan tersebut tidak akan tersentuh alat berat meskipun status lahannya bermasalah. "Pak Bupati kan sudah menyatakan, andaikata tanah itu tidak bisa dialihfungsikan, juga tidak akan membongkar bangunan itu," ujarnya.
Tidak hanya desa Gading, di Kecamatan Sidoharjo, ada titik yang masih lahan sawah. Camat Sidoharjo Dwi Cahyono menjelaskan di wilayahnya ada dua yang lahan sawah, yakni Desa Duyungan dan Desa Bentak.
"Sementara yang terdata LSD, Bentak dan Duyungan. Yang lain sudah on the track," ujarnya.
Sedangkan Kades Duyungan Arie Kurniawati menyampaikan titik yang ditunjuk memang LSD. Namun saat ini masih berupa sawah.
"Sudah ada titiknya mas, Tapi masih sawah. Masalahnya tidak ada lahan lain selain sawah," ujar dia.
Seperti pembangunan gedung KDMP di Desa Kedungwaduk, Kecamatan Karangmalang, Sragen yang menempati tanah kas desa berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Meski Kades membangkang, Gubernur Ahmad Luthfi memastikan Pemprov Jateng tidak akan tinggal diam. Setiap usulan perubahan peruntukan lahan dari kabupaten/kota yang diajukan ke kementerian termasuk untuk KDMP dipastikan yang melewati tahapan evaluasi di tingkat provinsi tidak akan diloloskan.
"Saya pertahankan agar 1,5 juta hektare lahan pertanian kita tidak dialihfungsikan, dan itu saya pegang terus. Yang punya sanksi itu Kementerian ATR, bukan saya. Karena yang merubah peruntukan kan kewenangannya di sana,” katanya di jumpai awak media di Solo.
Ia juga meminta peran aktif masyarakat dan media untuk melaporkan jika menemukan indikasi alih fungsi lahan yang melanggar aturan. “Kalau ada informasi, kasihkan saya. Nanti akan kita teliti." MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....