DPRD Moratorium Provider Tak Pasang Jaringan sebelum Raperda Selesai
- 07 Apr 2026 12:56 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, SRAGEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pembangunan Penataan Pengendalian dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, mengeluarkan imbauan tegas kepada para provider telekomunikasi.
Mereka diminta untuk menghentikan sementara (moratorium) penambahan jaringan atau pemasangan tiang baru selama proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini berlangsung.
Ketua Pansus Raperda tersebut, Faturrahman, menyatakan bahwa langkah ini diperlukan agar ke depannya seluruh aktivitas perluasan jaringan internet di Bumi Sukowati memiliki payung hukum yang jelas dan tertata.
"Saya harapkan provider selama pembahasan Raperda ini untuk mengerem dulu, tidak memasang tambahan jaringan-jaringan. Begitu Raperda ini disahkan, ini akan menjadi payung hukum yang harus ditaati semua pihak," ujar Faturrahman, Selasa 7 April 2026.
Menurut anggota Komisi I DPRD Sragen itu, munculnya Raperda inisiatif dari Komisi I DPRD Sragen ini dilatarbelakangi oleh banyaknya keluhan masyarakat terkait estetika kota. Pemasangan tiang Wi-Fi dan kabel optik dinilai tidak terarah dan mengganggu pemandangan.
"Fenomena pemasangan tiang Wi-Fi dan kabel ini tidak terarah dan tidak tertata dengan baik. Estetika pandangan kita terganggu. Inilah yang mendasari kami untuk melakukan penataan melalui aturan ini," katanya.
Selain masalah estetika, Faturrahman menyoroti fakta bahwa selama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen hampir tidak mendapatkan pemasukan atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari menjamurnya tiang-tiang tersebut.
Selama ini, provider hanya membutuhkan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) bagian Bina Marga karena menggunakan bahu jalan kabupaten. Namun, kontribusi balik terhadap daerah dinilai minim, sementara beban biaya langganan tetap ditanggung sepenuhnya oleh rakyat.
"Maraknya provider ini, pemerintah daerah tidak pernah mendapatkan atensi PAD. Padahal rakyat harus membayar langganan setiap bulan. Kami ingin ada asas manfaat bagi kepentingan pemerintah daerah yang nantinya akan kembali ke masyarakat," ujar Politikus PKB itu.
Dalam pembahasan bersama eksekutif (DPU, Kominfo, Satpol PP, hingga perizinan), muncul konsep "Pembangunan" infrastruktur pasif. Harapannya, pemerintah daerah bisa berinvestasi membangun satu tiang yang digunakan secara bersama-sama oleh berbagai provider.
"Pemerintah harus modal, yaitu tiang bersama. Jadi nanti setiap provider harus memasang kabel lewat tiang pemerintah itu. Estetikanya jadi bagus, jarak dan tingginya diatur, dan ada biaya sewa lahan yang masuk sebagai PAD," kata Faturrahman.
Pansus berencana mengundang para pemilik provider dalam waktu dekat untuk mendengarkan masukan mereka sebelum Raperda ini difinalisasi dan disahkan menjadi Peraturan Daerah. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....