DPRD Solo Siapkan Regulasi Penataan Kabel Optik Semrawut
- 03 Sep 2025 13:42 WIB
- Surakarta
KBRN, Surakarta: Maraknya pemasangan tiang provider dan kabel fiber optic membuat semrawut dan merusak estetika kota Solo. Saat ini belum ada regulasi yang memadai di tingkat daerah untuk mengatur infrastruktur pasif telekomunikasi seperti kabel fiber optic maupun pemasangan tiang WiFi.
DPRD Surakarta lantas mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi. Regulasi ini, nantinya sebagai dasar penataan fiber optic di Kota Bengawan.
Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo mengatakan, bahwa penataan infrastruktur pasif telekomunikasi merupakan upaya untuk penguatan digitalisasi teknologi, sebagai wujud pemenuhan hak dasar masyarakat dalam berkomunikasi, memperoleh informasi serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis layanan telekomunikasi.
"Sehingga perlu adanya kebijakan pengaturan Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi untuk kepastian hukum dan keadilan," katanya Rabu (3/9).
Menurut Budi, Raperda tentang penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi merupakan inisiatif dari Komisi III DPRD Solo.
"Namanya sarana telekomunikasi itu kan menara-menara dan kabel kabel (optic) akan kita atur , kita kan punya kabel optic itu (ducting untuk jaringan utilitas bawah tanah) dimanfaatkan. Biar nanti semua tertata, itu kan semrawut to, salah satu poinnya itu detailnya di pansus," ucap politikus PDIP itu.
Terpisah ketua Pansus Raperda Telekomunikasi DPRD Solo Rheo Yuliana Fernandez mengatakan, fokus dari Raperda Telekomunikasi itu terkait penataan kabel fiber optic.
Fokusnya memang di ducting, tapi tidak hanya di Slamet Riyadi, nanti di seluruh kota. Karena itu pertama itu berawal dari banyaknya masyarakat yang komplain pemasangan tiang provider di perkampungan semakin marak tanpa sepengetahuan warga setempat," katanya.
Rheo menyebut jumlah provider di Solo mencapai 38 perusahaan. Tiap menambah jaringan langsung pasang berderet-deret di satu lokasi.
"Setiap ada tiang baru provider masuk tidak ada kulonuwun, tidak ada konfirmasi kepada masyarakat setempat termasuk RT/ RW, masang ya masang aja, sebelahe-swbelahe gitu."
Berawal dari situ lanjut Rheo, pemerintah akan membangun ducting di pemukiman pemukiman penduduk. Dengan adanya jaringan bawah tanah semua kabel fiber optic tertata rapi, dan Pemkot Solo akan mendapatkan tambahan retribusi dari provider.
"Jadi itu untuk mengembalikan estetika dari perkampungan. Sekarang panting slawir, semrawut, anak-anak yang biasanya dulu bisa main layangan sekarang harus cari lapangan untuk layangan, nyangkut kabel. Kalau nanti program ducting berjalan, Kota Surakarta akan mendapat tambahan PAD dari sewa ya masuk retribusi itu," katanya menjelaskan.
Namun menurutnya, Pemkot harus investasi cukup besar untuk pembangunan jaringan bawah tanah. Sementara saat ini pemasangan tiang provider belum ada retribusi.
"Ya ducting-nya yang menyediakan pemerintah kota, kalau provider yang membuat tidak jadi dapat retribusi. Kalau tiang-tiang itu belum masuk retribusi, biasanya cuma izin tok."
Sedangkan PLT Kepala Diskominfo Solo Purwanti mendukung Raperda inisiatif DPRD itu. Pihaknya mengakui penataan kabel fiber optic yang semrawut memang belum ada payung hukumnya.
"Itu nanti fokusnya juga untuk penataan provider agar semua ditata di jaringan khusus. Jadi kota tidak semrawut lagi dengan kabel kabel yang ada," ujar Purwanti. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....