Tanggapi Persoalan Keruwetan ISP, Bupati Sragen: Butuh Regulasi

  • 14 Agt 2025 08:46 WIB
  •  Surakarta

KBRN Sragen: DPRD Sragen menyoroti soal maraknya penyedia layanan internet (ISP) dan mendorong regulasi agar mendatangkan manfaat dan profit di kabupaten Sragen. Namun karena belum ada regulasi, sehingga muncul penyedia jasa ilegal.

Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, angkat bicara terkait ISP ilegal yang beroperasi di wilayahnya. Menurut Bupati, praktik bisnis yang dilakukan oleh ISP ilegal ini merugikan negara dan juga ISP resmi yang taat aturan. "Mereka ini ilegal, tidak bayar pajak," ujar Sigit, Senin (12/8/2025).

Bupati menjelaskan bahwa ISP ilegal ini biasanya membeli kapasitas internet besar dari provider resmi. Lalu menjualnya kembali secara eceran ke masyarakat tanpa membangun infrastruktur sendiri dan tanpa membayar pajak.

"Jelas harganya ringan, karena dua beban utama (pajak dan infrastruktur) tidak mereka tanggung," ucap dia.

Berbeda dengan ISP ilegal, Sigit mengatakan ISP resmi harus membayar pajak dan mengeluarkan biaya besar untuk membangun infrastruktur. Hal inilah yang membuat harga layanan mereka tidak bisa semurah ISP ilegal.

Pemerintah Kabupaten Sragen, lanjutnya, akan mengambil langkah tegas untuk menertibkan ISP ilegal ini. Sigit mengatakan, pihaknya bisa segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) jika diperlukan untuk mempercepat penertiban.

"Kalau mau cepat ya bisa Perbup. Kalau ilegal itu jelas menyalahi, tanpa Perda pun sudah bisa penegakkan hukum," kata Sigit.

Terkait upaya penataan kota, Sigit juga menyinggung program "glowingisasi" di wilayah perkotaan. Menurutnya, trotoar yang rusak akan diperbaiki dan dilengkapi dengan penerangan yang memadai, sehingga kawasan kota menjadi lebih tertata dan menarik.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sragen, Catur Sarjanto, tidak mengingkari bahwa maraknya Internet Service Provider (ISP) yang memperluas jaringan hingga ke pelosok desa kerap mengabaikan estetika. Hal ini menyebabkan satu titik dipenuhi empat hingga lima kabel yang saling berseliweran.

Diskominfo Sragen telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk secara bertahap menertibkan kabel-kabel tersebut. "Kemarin sudah ada pembicaraan dengan DPU meminta agar kabel-kabel di Alun-alun Sragen bisa diturunkan secara bertahap untuk mendukung program 'glowingisasi' di Jalan Sukowati," ucap Catur.

Langkah konkret akan segera diambil. Diskominfo akan segera melayangkan surat kepada ISP penyedia bandwidth internet agar menurunkan atau menggeser kabel-kabel yang menghalangi pandangan. "Ke depan, kami bertahap membersihkan kabel-kabel agar tidak melintas di sepanjang Jalan Sukowati," kata Catur.

Untuk memperkuat regulasi, Diskominfo tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang diharapkan segera rampung. "Penyusunan Perbup ini dalam waktu dekat, karena jika Perda (Peraturan Daerah) prosesnya tidak mudah," ujarnya.

Perbup ini akan menjadi pedoman bagi ISP saat melakukan pemasangan jaringan kabel di tepi jalan, termasuk di desa. Pertimbangan juga mengutamakan keasrian dan mendorong penggunaan tiang bersama untuk meminimalisir banyaknya tiang di satu titik. "Ini sebuah permasalahan yang juga terjadi di banyak kota lain," kata Catur.

Catur juga mengungkapkan bahwa masalah ini telah dikomunikasikan dengan Kepala Diskominfo Jawa Tengah. Dalam rapat dengan DPRD Sragen turut membahas pengaturan kabel ini.

"Secara aturan legalitas memang belum ada karena perizinan jalan kabupaten ada di DPU, sementara jalan desa tidak diatur oleh PU. Izinnya langsung ke desa setempat, dan inilah yang menjadi masalah," katanya.

Sebenarnya regulasi dalam bentuk Perda diyakini akan lebih kuat karena dapat mengatur seluruh wilayah. Catur menambahkan, dalam diskusi dengan pihak ISP sebenarnya mereka siap menempatkan kabel di bawah tanah atau ducting dengan syarat difasilitasi saluran. "Ini berhubungan dengan legalitas dan anggaran. Ke depan, dengan konsep 'glowingisasi' Bupati, sudah tidak ada lagi kabel di atas," tegas Catur.

Dia mencontohkan Pemda Terpadu yang sebelumnya juga memiliki kabel di atas, namun kini sudah diturunkan sebagai percontohan untuk area perkotaan. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....