Pembatasan Medsos Anak di Bawah Umur: Guru dan Siswa Solo Beri Dukungan

  • 30 Mar 2026 19:39 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mendapatkan dukungan positif dari kalangan pendidik dan siswa di Kota Surakarta.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau dikenal dengan sebutan PP TUNAS yang resmi berlaku mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengurangi tingkat adiksi gawai serta mencegah distraksi yang berlebihan selama proses belajar mengajar.

Kepala SMP Negeri 3 Solo, Kucisti Ike Retnaningtyas Suryo Putro, menyebutkan pembatasan ini sangat diperlukan mengingat usia remaja merupakan masa di mana kendali emosi dan pola pikir belum terbentuk secara sempurna.

Ike menjelaskan tanpa adanya pembatasan, anak-anak berisiko terjebak dalam dunia digital selama 24 jam penuh yang berdampak buruk pada perkembangan psikologis mereka. Ia menyoroti fenomena "perang medsos" yang seringkali berujung pada konflik di dunia nyata akibat labilnya emosi siswa saat berinteraksi di platform digital.

Menurutnya, batasan usia 16 hingga 17 tahun sangat masuk akal agar anak-anak memiliki waktu untuk mematangkan pola pikir sebelum terpapar arus informasi yang tidak terbatas.

"Mereka kan belum sempurna pemikirannya, sehingga ketika menulis sesuatu di medsos mereka belum berpikir panjang atau think first. Saya sangat mendukung pembatasan itu," ujar Ike saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 30 Maret 2026.

Di SMP Negeri 3 Solo sendiri, kebijakan penggunaan gawai sudah diatur secara ketat melalui sistem loker HP. Siswa diperbolehkan membawa ponsel hanya untuk kebutuhan pembelajaran digital yang terarah, sementara di luar jam pelajaran, ponsel wajib disimpan di loker masing-masing.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa sekolah tetap menjadi "taman belajar" yang membahagiakan tanpa gangguan gim daring atau media sosial yang tidak perlu.

Dukungan terhadap wacana ini ternyata juga datang dari sudut pandang siswa. Salah satu siswa kelas 8 di sekolah setempat, Mohammad Adhyasta, mengaku setuju dengan pembatasan tersebut karena ia mulai merasakan dampak negatif dari pola konsumsi konten pendek atau scrolling yang terlalu cepat.

Menurutnya, kecepatan informasi di media sosial memicu otak untuk selalu menginginkan hasil instan, yang pada akhirnya membuat proses belajar yang membutuhkan ketekunan menjadi terasa lebih berat dan membosankan.

"Sosial media itu semuanya serba cepat, kita scroll video selesai, scroll lagi. Itu bikin kita jadi malas menunggu dan jujur saya merasa proses belajar jadi sedikit terhambat," kata Adhyasta.

Meskipun mendukung pembatasan, kedua pihak sepakat bahwa peran pengawasan orang tua di rumah tetap menjadi kunci utama. Kerja sama antara sekolah yang menerapkan aturan ketat dan orang tua yang memberikan pendampingan di rumah diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang sehat bagi generasi muda.

Dengan adanya regulasi yang jelas dari pemerintah, diharapkan anak-anak Indonesia dapat kembali fokus pada pengembangan diri dan prestasi akademik tanpa terbelenggu oleh adiksi dunia maya. (Dania)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....