Penundaan Akses Medsos Anak: Pengamat UNS Tekankan Peran Orang Tua

  • 13 Mar 2026 20:50 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – Pengamat Komunikasi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Andre Rahmanto, menyambut positif langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menunda akses platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah perlindungan krusial mengingat ancaman pornografi, perundungan siber, hingga adiksi digital yang semakin nyata menyerang generasi muda.

Indonesia tercatat sebagai negara non-barat pertama yang menerapkan kebijakan ketat penundaan akses berdasarkan kategori usia di ruang digital. Mulai Jumat, 28 Maret 2026, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox akan mulai dinonaktifkan secara bertahap.

Kebijakan ini bertujuan memitigasi kerentanan anak yang secara psikologis belum mampu menghadapi konten negatif secara mandiri. Meskipun demikian, efektivitas Peraturan Menteri ini akan sangat bergantung pada kepatuhan perusahaan platform digital dalam melakukan verifikasi identitas pengguna secara konsisten di lapangan.

"Kita merespons baik peraturan ini karena anak-anak sangat rentan menjadi korban bullying hingga pornografi, namun pelaksanaannya tidak mudah dan harus dikawal bersama orang tua," ujar Andre Rahmanto saat dihubungi rri.co.id, Jumat, 13 Maret 2026.

Andre menggarisbawahi tantangan kultural di mana anak-anak di Indonesia sudah sangat akrab dengan gawai sejak usia dini. Kondisi ini memungkinkan adanya celah atau loophole di mana anak tetap bisa mengakses media sosial menggunakan akun milik orang tua.

Oleh karena itu, konsistensi pengelola platform untuk membatasi akses secara sistematis menjadi kunci utama. Sehingga regulasi ini tidak hanya menjadi macan kertas atau aturan formal semata.

Dari sisi ekspresi kreatif, pembatasan akun pribadi bukan berarti mematikan ruang karya bagi anak-anak. Penyaluran bakat tetap dapat dilakukan melalui pengawasan orang tua atau menggunakan akun institusi sekolah yang lebih terkendali risikonya.

Selain itu, akses terhadap konten edukasi di platform video masih memungkinkan dilakukan selama berada di bawah pantauan orang dewasa.Sehingga fungsi pembelajaran digital tidak sepenuhnya terhenti.

Mitigasi terhadap ancaman digital dipandang tidak bisa hanya mengandalkan regulasi tunggal dari pemerintah saja. Sinergi antara kebijakan struktural, pengawasan di lingkungan sekolah, dan kesadaran orang tua menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Pemerintah diharapkan segera merilis petunjuk teknis yang operasional. Harapannya agar proses penonaktifan akun berjalan efektif tanpa merugikan hak anak untuk mendapatkan informasi yang bermanfaat.

"Keberhasilan regulasi ini baru bisa diukur beberapa bulan setelah implementasi melalui data penurunan angka perundungan dan paparan konten negatif pada anak," kata Andre dalam keterangannya. (Dania)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....