Bupati Sukoharjo Berikan Santunan Kepada 1.573 Guru non ASN

  • 10 Mar 2026 22:10 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sukoharjo - Pemkab Sukoharjo bersama Baznas Sukoharjo menyerahkan bantuan kepada 1.573 guru non ASN.

Jumlah tersebut terdiri dari 724 tenaga pendidik PAUD, 660 tenaga pendidik SD, dan 189 tenaga pendidik SMP.

Penyerahan bantuan itu dilakukan di Taman Budaya Suryani (TBS), Sukoharjo oleh Bupati Etik Suryani yang didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Havid Danang dan Ketua Baznas Sardiyono, Selasa 10 Maret 2026.

Kepala Disdikbud Pemkab Havid Danang mengungkapkan pemberian bantuan kepada pendidik dan tenaga pendidik merupakan wujud atensi Pemkab Sukoharjo terhadap nasib para tenaga pendidik.

“Ya, sebanyak 1.573 guru non ASN, masing-masing tenaga pendidik mendapatkan bantuan berupa uang tunai senilai Rp200.000 dan beras seberat 10 kilogram dengan total senilai Rp534 juta,” ujar dia.

Menurutnya, Pemkab Sukoharjo berkolaborasi dengan Baznas memberi perhatian khusus terhadap para tenaga pendidik non-ASN di Sukoharjo.

“Kami tetap memberikan perhatian kepada guru non ASN semoga tetap bersemangat dalam mengajar,” kata dia.

Sementara itu Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan bahwa momentum bulan ramadan merupakan saat yang tepat untuk memberikan perhatian kepada para pejuang pendidikan yang belum berstatus ASN.

Kepala Disdikbud Havid Danang menyerahkan Bantuan kepada salah satu Guru non ASN

Bupati mengaku bangga atas dedikasi para guru non ASN yang tetap semangat mengajar meksi dengan penghasilan yang rata-rata hanya 300 ribu perbulannya.

“Ini adalah saat yang tepat untuk memberikan perhatian kepada para guru non ASN di momentum bulan Ramadan ini. Meski jumlahnya tidak seberapa, namun itu adalah bentuk perhatian kami, semoga dapat meringankan beban ekonomi mereka,” kata Etik.

Lebih lanjut Bupati Etik Suryani juga mengingatkan agar para tenaga pendidik non-ASN menjalankan tugas dan tanggung jawab di sekolah.

“Sebab mereka menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kualitas sekolah negeri agar tidak kalah bersaing dengan sekolah swasta,” ujarnya.

Terkait kemungkinan tenaga pendidikan non ASN dapat diangkat menjadi pegawai PPPK paruh waktu menurutnya masih akan dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.

“Masalah guru non ASN bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Pemkab tidak bisa menentukan,” ujar Bupati. (Edwi)

google-preference
Audio
Putar Audio

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....