Sebanyak Barang Bukti dari 50 Kasus, Hasil Sitaan Kejari Sukoharjo Dimusnahkan

  • 05 Mar 2026 15:37 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo melakukan pemusnahkan berbagai barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kejari Sukoharjo, Kamis 5 Maret 2026 itu merupakan barang bukti dari 50 perkara yang ditangani selama periode Agustus 2025 hingga Februari 2026.

Adapun sejumlah barang bukti tindak pindana yang dimusnahkan itu meliputi narkotika, jenis shabu, ganja, berbagai pil koplo dan tembakau.

Selain itu, turut dimusnahkan beberapa telepon seluler, 14 timbangan digital, dan sembilan senjata tajam.

Pemusnahan tersebut juga disaksikan Bupati Etik Suryani bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sukoharjo.

Kepala Kejari Sukoharjo Titin Herawati Utara mengatakan pemusnahan itu juga sesuai Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk melaksanakan eksekusi terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan mayoritas berasal dari perkara narkotika sebanyak 33 perkara. Selebihnya terkait pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, kepemilikan senjata tajam, dan perkara lainnya. Totalnya 50 perkara.

“Rincian barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya sabu-sabu 511,63 gram, pil koplo 536,26 gram, pil sapi 1.000 butir, ganja 21,64 gram, dan 1,69 gram tembakau sintetis,” ujar dia.

Bupati Etik Suryani juga ikut membakar barang bukti

Pemusnahan, kata Titin juga sebagai wujud dari komitmen Kejari Sukoharjo dalam menegakkan hukum secara konsisten dan transparan.

“Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kejari Sukoharjo dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, serta upaya mencegah potensi penyimpangan terhadap barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukoharjo Muhammad Agung Wibowo mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan maupun penyalahgunaan.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan barang bukti kejahatan tidak kembali beredar di masyarakat,” ujar dia.

Pantauan RRI, sejumlah barang bukti senjata tajam dan timbangan digital dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin.

Sedangkan barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan diblender, dan ponsel dihancurkan menggunakan martil.

Sementara barang bukti seperti, botol plastik kertas dan pakaian ilegal beserta plastik pembungkusnya dimusnahkan dengan cara dibakar. (Edwi)

google-preference
Audio
Putar Audio

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....