Polres Klaten Bongkar Peredaran Uang Palsu, Barang Bukti Ratusan Juta
- 03 Mar 2026 12:41 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Klaten - Polres Klaten berhasil mengungkap peredaran palsu antar propinsi diwilayah Kabupaten Klaten. Polres Klaten juga berhasil mengungkap tempat produksi uang palsu tersebut yang berada diwilayah Jawa Barat berikut para tersangka dan alat cetaknya.
Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi dalam keterangan pers di Mapolres setempat , Selasa 3 Pebruari 2026 mengatakan para tersangka uang palsut berjumlah empat orang, seluruhnya warga Jawa Barat. Masing-masing berinisial SH buruh warga Ciamis Jawa Barat, Inisial A swasta Ciamis, ND wiraswasta laki -laki Tasikmalaya dan NYD laki-laki warga Cicalengka Kabupaten Bandung Jawa Barat.
"Jaringan tersebut sudah beroperasi kurang lebih satu tahun dan baru dapat optimal mencetak dan memproduksi uang palsu dalam suatu bulan terakhir," kata Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi.
Kronologi kejadian dari kasus tersebut anggota Satreskrim Polres Klaten pada Jum'at 28 Pebruari 2026 melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial SH dan A. Dua orang tersangka tersebut menawarkan uang palsu 15 juta seratus ribu rupiah. Berdasarkan hasil keterangan terhadap dua tersangka itu, mereka akan menjual uang palsu tersebut seharga lima juta rupiah.
"Pada waktu melaksanakan penyelidikan berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial SH dan A yang mana dua orang tersangka itu menawarkan uang palsu sejumlah 15 juta seratus. Dari hasil pemeriksaan kita mendapatkan keterangan dari para tersangka bahwa tersangka ini akan menjual uang palsu 15 juta seratus seharga lima juta, perbandingannya satu banding tiga. Itu kita amankan di salah satu hotel di Kecamatan Prambanan Kabupaten Klaten.
Kapolres juga mengembangkan kasus tersebut ke daerah Garut Jawa Barat. Di tempat itu diamankan dua orang tersangka lain berinisial ND dan NYD dan mendapatkan barang bukti seribu 300 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah model lama atau 130 juta uang palsu serta sejumlah alat cetak yang digunakan.
Kapolres mengatakan tolal barang bukti yang palsu yang berhasil disitu lebih dari 350 juta rupiah. "Semua total 3.556 lembar terdiri pecahan seratus ribu atau 355.600 ribu rupiah," katanya.
Ia juga menambah saat pengungkapan di Garut tersebut mesin masih dalam kondisi menyala atau untuk memproduksi. Kepada empat orang tersangka kita ancam 375 ayat satu dan dua Junto pasal 374 UU No 1 2023 KUHP Baru dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. ( Adam Sutanto /Wida )
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....