Pemkot Surakarta Tunggu PP untuk Pencairan THR ASN

  • 27 Feb 2026 11:22 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Pencairan THR akan dilakukan setelah regulasi resmi diterbitkan.

Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Budi Murtono, mengatakan setiap pencairan THR harus didahului dasar hukum berupa PP. Setelah itu, Pemerintah Kota Surakarta akan menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebelum proses pembayaran dilakukan.

“THR ASN kita nunggu PP dari pusat. Setelah PP keluar kita akan tindak lanjut dengan menerbitkan perwalinya, terus kita bayar,” katanya kepada rri.co.id, Jumat 27 Februari 2026 di Loji Gandrung.

Budi menjelaskan komponen THR terdiri dari gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Jika mengacu pada tahun sebelumnya, besaran THR setara satu kali gaji dan satu kali TPP.

Ia menyebut kebutuhan anggaran untuk gaji ASN per bulan mencapai puluhan miliar rupiah, sementara TPP berkisar Rp11 hingga Rp12 miliar per bulan. Besaran final THR tetap akan menyesuaikan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.

Sekda menegaskan Pemerintah Kota Surakarta tetap berupaya mempercepat proses pencairan setelah aturan turun. Hal ini dilakukan agar hak ASN dapat segera diterima, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

“Kalau sekiranya sudah turun, segera kita bayar karena kita tidak ingin terlalu lama menahan hak-hak teman-teman ASN,” ujarnya menegaskan.

Pemerintah berharap pencairan THR dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan selama Ramadan hingga Lebaran. Pemkot memastikan komitmen untuk menyalurkan hak pegawai sesuai ketentuan yang berlaku. (Reza)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....