Viral Curanmor di Kos Baki Terekam CCTV, Dua Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam

  • 26 Feb 2026 12:23 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sebuah rumah kos di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, tak sempat menikmati hasil kejahatannya. Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, keduanya berhasil diringkus jajaran Polsek Baki setelah aksi mereka terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 22 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di parkiran rumah kos Jalan Mangesti No. 4, Gentan 03/RW 03, Desa Gentan, Kecamatan Baki. Dalam rekaman CCTV yang beredar luas, dua pria terlihat beraksi cepat saat situasi sekitar sepi, lalu membawa kabur sepeda motor milik penghuni kos.

Kapolsek Baki AKP Sri Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo saat dikonfirmasi, Rabu 25 Februari 2026, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Sebelum video CCTV viral, korban sudah melapor ke Polsek Baki pada Senin 23 Februari 2026. Kemudian pada Selasa 24 Februari 2026 pagi, dua pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti,” ujar Kapolsek Sri Widodo.

Korban diketahui bernama Alan Tuguh Wibowo, mahasiswa asal Sambiroto, Pracimantoro, Wonogiri. Ia kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi AD 3430 QI yang diparkir di area kos pada malam hari.

Menurut Kapolsek, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Baki langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Juga penyelidikan, dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Sukoharjo.

“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV, mengarah kepada dua pelaku laki-laki. Identitas keduanya berhasil kami kantongi dalam waktu singkat,” ujarnya.

Pelaku pertama berinisial BAS (23), warga Bondalem, Kelurahan Gayam, Sukoharjo, ditangkap lebih dulu di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian membekuk DS alias Bedu (23), warga Dukuh Pandeyan, Kelurahan Jetis, Sukoharjo.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat hasil curian, satu unit Honda Vario silver hitam yang digunakan sebagai sarana,. Juga obeng bermata plus warna kuning untuk merusak kunci, sepasang pelat nomor kendaraan, jaket hoodie hitam, serta helm hitam merek Igloo yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, g dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,. Ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V.

“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menambah kunci pengaman kendaraan, terutama di bulan Ramadan,” katanya.

Sementara itu, Alan mengaku lega motornya dapat kembali dalam waktu singkat. “Terima kasih kepada Polsek Baki dan Polres Sukoharjo yang merespons cepat. Kurang dari 24 jam pelaku tertangkap bersama motor saya,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....