Gubernur Larang Pembangunan KDMP di Lahan Pertanian

  • 04 Feb 2026 22:51 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Gubernur Jawa Tengah Achmad Luthfi dengan tegas melarang alih fungsi lahan sawah dilindungi (LSD) untuk bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Larangan ini disampaikan menyusul maraknya alih fungsi LSD untuk pembangunan gerai KDMP seperti di Kabupaten Sragen. 

Penegasan disampaikan Gubernur seusai menghadiri Outlook Ekonomi Soloraya 2026 di The Sunan Hotel Solo, Rabu 4 Februari 2026 siang. Gubernur menegaskan, Pemprov Jateng tidak akan mentoleransi alih fungsi lahan pertanian, sekalipun mengatasnamakan proyek strategis nasional (PSN).

"Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah berstatus Lahan Sawah Dilindungi. Itu sudah hukum alam. Enggak boleh, dan pasti kita gagalkan,” kata Luthfi menegaskan.

Baca juga: KDMP Kedungwaduk Dibangun di Lahan Sawah Dilindungi 

Lanjut Lutfi, pemerintah pusat dan daerah berupaya mewujudkan swasembada pangan nasional. Menurutnya, fokus utama pemerintah saat ini adalah menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan. 

Karena itu, setiap upaya pembangunan yang mengorbankan sawah produktif dinilai bertentangan dengan kepentingan strategis negara. 

“Jangan coba-coba mengambil alih lahan yang sudah LSD untuk diubah menjadi lahan kering. Itu sudah peraturan, tidak boleh dilanggar. Mau direkayasa seperti apa pun, tetap tidak boleh,” ujarnya.

Gubernur juga menyoroti adanya kecenderungan rekayasa tata ruang demi meloloskan pembangunan di atas lahan hijau. Luthfi menegaskan, praktik semacam itu tidak akan dibiarkan. 

Gubernur menekankan, keberadaan lahan sawah di Jawa Tengah bukan sekadar soal tata ruang. Tetapi merupakan benteng pertahanan pangan. Karena itu, perlindungannya menjadi harga mati.

Gubernur menyebut Pemprov Jateng saat ini memegang komitmen kuat untuk mempertahankan sedikitnya 1,5 juta hektare lahan pertanian agar tidak beralih fungsi. Komitmen tersebut, kata dia, terus dikawal secara konsisten. 

Terkait sanksi atas pelanggaran alih fungsi lahan, Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa kewenangan penindakan berada di tangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun, peran pemerintah provinsi tetap krusial dalam proses administrasi dan evaluasi. 

“Saya sudah menyampaikan kepada bupati dan wali kota, apabila mengajukan ke kementerian, pasti lewat provinsi. Dan itu akan kita evaluasi,” katanya.

Diketahui, sebanyak 102 desa di Kabupaten Sragen terancam bermasalah hukum karena lokasi pembangunan gedung KDMP menabrak aturan tata ruang, yakni berdiri di atas lahan terlarang. Diantaranya Desa Kedungwaduk Kecamatan Karangmalang dan Desa Gading Kecamatan Tanon. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....