Guru Inpasing Desak Segera Diangkat ASN Minimal P3K
- 04 Feb 2026 21:03 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Boyolali - Polemik rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan madrasah dan pendidikan keagamaan kembali menjadi sorotan dalam sebuah forum dialog nasional yang menghadirkan anggota Komisi VIII DPR RI.
Sejumlah persoalan mulai dari aturan passing grade, mekanisme rekomendasi, hingga munculnya PPPK dari badan non pemerintah menjadi perhatian utama.
Kasubdit MA/MAK GTK Kemenag RI Imam Bukhori mengatakan, pihaknya memaklumi para guru apabila mereka memiliki rasa iri kalau para karyawan Satuan Pelayanaan Pemenuhan Gizi (SPPG) diangkat menjadi PPPK.
“Kami sangat memaklumi para guru MA/MAK kalau mereka iri terhadap SPPG yang diangkat menjadi PPPK. Padahal para guru tersebut berjuang puluhan tahun,” katanya ke saat menghadiri Harlah Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN) ke-8 dan dialog nasional di Boyolali, Rabu 4 Februari 2026.
Sementara itu, Ketua umum PGIN Hadi Sutikno menyampaikan, bahwa Kemenag harus ambil keputusan terkait kesejahteraan guru khususnya PPPK bagi para guru inpassing yang berada di madrasah swasta.
“Kemenag harus ambil sikap dan harus berani, karena BGN yang baru saja ada bisa mem PPPK kan karyawan SPPG. Sedangkan Kemenag sudah berdiri sejak 80 tahun yang lalu,” ujarnya.
Hadi juga menyayangkan, bahwa BGN dikelola oleh pihak swasta sedangkan madrasah dikelola oleh pihak negeri.
“Memang ada SPPG yang dikelola oleh negeri, semua kan dikelola pihak swasta. Ini akan menjadi kecemburuan bersama,” ucapnya.
Hadi juga mendesak pemerintah yang belum membayarkan utang para guru pada 2012, 2013 dan 2014.
“Kami menuntut kepada pemerintah untuk segera membayarkan inpasing yang belum terbayarkan pada tahun 2012, 2013 dan 2014,” tegasnya.
Menurut dia, yang menjadi polemik saat ini, adalah apabila di Kemenag tidak diberlakukan masa kerja, maka di Kemendikbud tidak juga diberlakukan masa kerja, bagaimana MA menolak uji materi terkait masa kerja.
“Ada putusan MA di 2024, bahwa uji materi kami ditolak. Artinya kalau ditolak harus berlaku baik di Kemenag maupun di Diknas,” katanya.
Forum tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi antara pemerintah dan para pendidik agar berbagai aspirasi dapat tersampaikan dan menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak pada dunia pendidikan keagamaan..(Kisno/Rill)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....