Calon Guru Pengganti di Karanganyar dengan Kriteria Seleksi Ketat
- 03 Jun 2026 05:16 WIB
- Surakarta
Atasi Kurang Guru, Disdik Karanganyar Angkat 376 Guru Pengganti
RI.CO.ID, Karanganyar - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar terus berupaya keras mengatasi persoalan kekurangan tenaga pendidik yang terjadi merata di tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama. Guna mengantisipasi kekosongan pengajar di ruang kelas, Disdikbud Karanganyar mengambil langkah taktis melalui kebijakan pengangkatan ratusan guru pengganti.
Plt Kepala Disdikbud Karanganyar, Heru Joko Sulistyono, menegaskan pihaknya berkomitmen penuh agar tidak ada kekurangan guru di lapangan demi menjaga mutu pembelajaran. Pemerintah daerah menggaet ratusan tenaga pendidik teruji melalui sistem alih daya atau outsourcing sebagai solusi cepat penyelesaian masalah tersebut.
“Iya, karena itu nggih kita kan guru masih kurang masalah. Kalau di Karanganyar jadi enggak boleh ada kurang dulu. Oh, gitu ya. Jadi memang diupayakan untuk itu nggih, langkahnya pakai honor nggih, siap,” kata Heru Joko Sulistyono, Senin (1 Juni 2026)
Heru memaparkan hingga saat ini tercatat ada sebanyak 376 tenaga pendidik yang telah berhasil diangkat dan ditempatkan secara merata di berbagai sekolah. Proses penjaringan guru pengganti ini dilakukan secara transparan dengan memanfaatkan sistem aplikasi pengadaan resmi milik pemerintah daerah.
“Kita ada 376 ya yang kita angkat sebagai guru pengganti. Kalau yang di Karanganyar, Pak, 300 itu, Pak, ya, semua, merata, SD, SMP, Mas. Ya, itu kan mereka nanti ee melalui ini nggih, aplikasi pengadaan itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Heru menyebut, pihaknya menetapkan kriteria seleksi yang ketat bagi calon guru pengganti, di antaranya wajib berpendidikan minimal sarjana, memiliki sertifikat akademis, serta diprioritaskan bagi yang sudah berpengalaman mengabdi. Seluruh pembiayaan untuk pemenuhan hak kesejahteraan para guru alih daya ini dipastikan bersumber langsung dari dana insentif anggaran pendapatan dan belanja daerah.
“Mereka kan ada ketentuan syarat, dia harus sarjana, terus punya tenaga sertifikat nih. Salah satunya kan mereka sudah pernah mengabdi, mengabdi sebagai tenaga, dulu istilahnya kan tenaga kontrak. Kemudian juga punya sertifikat akademis, syaratnya itu sih. Ya, ya insentif lah istilahnya, tetap APBD nggih,” ucapnya.
Heru juga menjelaskan masa kontrak kerja bagi para guru pengganti ini berjalan selama satu tahun penuh dan terus dipantau secara berkala oleh tim dinas terkait. Untuk periode berjalan, kontrak dimulai sejak bulan April lalu sehingga efektivitas kerja para guru akan langsung diukur berdasarkan hasil capaian kinerja mereka di sekolah.
“Oh, satu tahun, kita evaluasi kita dulu, ya. Kalau kemarin hanya 8 bulan ya, karena kontraknya baru mulai April ya, kalau enggak salah. Iya, sesuai kinerja mereka toh,” ujar Plt Kepala Disdikbud Karanganyar tersebut.
Melalui skema pengangkatan guru pengganti berbasis outsourcing ini, Disdikbud Karanganyar berharap roda kegiatan belajar mengajar di seluruh pelosok daerah tetap berjalan optimal. Langkah berkala ini diharapkan mampu menjadi jembatan pemenuhan kebutuhan guru sembari menunggu kebijakan pengangkatan aparatur sipil negara yang lebih permanen dari pemerintah pusat. (arga)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....