LBH RAME Desak Bupati Sragen Tuntaskan Kasus Seleksi Perdes 2023
- 28 Jan 2026 15:53 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Sragen-Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Merdeka (LBH RAME) menyoroti usulan PRAJA Sragen untuk melaksanakan seleksi Perangkat Desa (Perdes) dalam waktu dekat. Merespons usulan tersebut, LBH Rame langsung mememinta Bupati Sragen agar menuntaskan kasus seleksi jabatan perangkat desa tahun 2023yang dinilai cacat hukum.
Direktur LBH Rakyat Merdeka (LBH RAME) Nico Wauran, mengaku sudah mengirimkan surat kepada Bupati Sigit Pamungkas agar tidak terburu-buru mengizinkan adanya seleksi Perdes lagi sebelum menyelesaikan kasus sebelumnya.
"Ada hal yang lebih penting dan harus segera diselesaikan terlebih dahulu dibanding mengadakan seleksi baru yaitu menyelesaikan masalah lama itu dulu," ujar Direktur LBH Rakyat Merdeka (LBH RAME) Nico Wauran, Rabu 28 Januari 2026.
Baca juga: Pemkab Sragen Ungkap Penyebab Kekosongan Ratusan Perangkat Desa
Nico menyebut, seleksi Perdes di empat desa pada tahun 2023 meliputi; Desa Gilirejo kecamatan Miri, Desa Klandungan kecamatan Ngrampal, Desa Jati kecamatan Sumberlawang, dan Desa Sambungmacan kecamatan Sambungmacan, yang telah terbukti menggunakan lembaga uji kompetensi atau LPPM Fiktif, sehingga prosesnya cacat hukum.
Atas penggunaan LPPM Fiktif itu, Inspektorat Sragen telah mengeluarkan tiga rekomendasi kepada empat desa tersebut yaitu: Pertama, Pemerintah desa agar mengembalikan uang yang dibayarkan ke pihak ketiga atas pelaksanaan uji kompetensi Perdes tahun 2023.
Kedua, Pemerintah Desa untuk meninjau ulang surat keputusan (SK) pengangkatan Perdes hasil seleksi tersebut. Dan yang ketiga, agar pemerintah desa melakukan uji kompetensi ulang terhadap para Perdes yang bersangkutan.
"Namun sampai saat ini, baru Desa Gilirejo Kecamatan Miri dan Desa Sambungmacan Kecamatan Sambungmacan yang sudah melaksanakan rekomendasi tersebut. Sedangkan Desa Jati kecamatan Sumberlawang dan Desa Klandungan kecamatan Ngrampal sampai saat ini belum melaksanakan rekomendasi Inspektorat," katanya menegaskan.
Dengan mengirimkan surat ke Bupati Sragen LBH RAME berharap Pemerintah Kabupaten Sragen fokus terlebih dahulu menyelesaikan masalah tersebut. Yakni memerintahkan dua desa yang belum menjalankan rekomendasi Inspektorat untuk segera menjalankan rekomendasi.
"Selain itu Bupati sragen harus memberi sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak yang bermain/melanggar hukum dalam kasus ini. Sebelum masalah ini selesai, jangan ada seleksi Perdes baru, demi kepastian hukum dan agar tidak terjadi masalah yang sama terulang dan demi pemerintah kabupaten sragen yang adil, bersih, dan transparan," kata Nico. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....