Terjadi Sengketa, Rumah Pujangga nDalem Padmosusastran Solo Dirobohkan

  • 25 Jan 2026 22:41 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta: Bangunan diduga cagar budaya (BCB) dan bersejarah Ndalem Padmosusastro dibongkar oleh ahli waris. Ndalem Padmosusastro dahulunya merupakan kediaman seorang pujangga, murid dari pujangga Keraton Surakarta Ronggo Warsito.

Dari pantauan bangunan di Jalan Ronggowarsito nomor 153 sudah rata dengan tanah. Bangunan limasan yang sebelumnya difungsikan sebagai rumah makan itu terdiri dari beberapa gazebo dan pendapa rumah. Namun, sekarang yang tertinggal hanya puing-puing yang sudah dirobohkan.

Kuasa hukum ahli waris, Bambang Ary, mengatakan Ndalem Padmosusastro memang saat ini dalam sengketa. Ia menyebut, Ndalem Padmosusastro dimiliki oleh lima ahli waris. Sementara empat ahli waris merupakan kliennya, sedangkan satu ahli waris tidak.

Bambang mengatakan, pada tahun 2025, satu ahli waris menggugat empat kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Meski di PN Solo dimenangkan oleh penggugat, pihaknya masih melakukan upaya banding di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) dan mengaku belum ada putusan.

Dirinya sangat menyayangkan pembongkaran bangunan di Ndalem Padmosusastro yang dinilai sangat bersejarah bagi kota Solo.

"Jadi begini, kita menyayangkan sementara proses hukumnya saat ini masih menunggu putusan kasasi. Ya, putusan kasasi saja kan tidak serta-merta, katakanlah besok pagi saya menerima putusan kasasi, kan kita masih punya waktu. Ya, kita bisa melakukan peninjauan kembali dan sebagainya," katanya, Sabtu (24/1/2026).

Bambang mengatakan apabila ingin membongkar seharusnya dilakukan bersama aparat penegak hukum. Ia menyebut tidak ada koordinasi dengan empat ahli waris kliennya.

"Ya, kemudian yang melakukan ini kan harusnya yang melakukan eksekusi kan dari aparat ya, aparat hukum ya, dalam hal ini pengadilan kan. Ini kan sama sekali nggak ada," ujar dia.

Pihaknya mengaku sudah koordinasi dengan pemilik rumahnya. Karena pemilik yang sebenarnya empat orang, sementara yang merusak ini hanya satu orang.

"Jadi, ada satu keluarga dibagi lima, yang empat itu saya sebagai kuasa hukumnya, yang satu yang merusak ini saya enggak tahu," ucapnya.

Dirinya menyebut empat ahli waris yang ia tangani tidak mengetahui adanya pembongkaran Ndalem Padmosusastro. Ia menyebut, dalam putusan PN Solo, lahan tersebut dibagi kepada kelima ahli waris.

"Ini kan sudah ada penetapan dari pengadilan, dibagi seperlima, masing-masing dapat seperlima. Yang empat perlima tidak mau menjual. Kita yang punya 4/5 mempersilakan yang 1/5 untuk menjual dari bagiannya, entah di sebelah barat, entah di sebelah timur," kata dia.

Bambang mengatakan, tanah tersebut belum dijual ke mana pun. Menurutnya, apabila akan dijual ke pihak lain maka seharusnya ada kesepakatan dengan seluruh ahli waris.

"Tapi mereka tetap memaksa, karena apa? Kalau hanya dijual 1/5 kan nilainya jadi kecil. Mereka maunya dijual besar agar dijual utuh, kalau utuh kan nilainya besar, itu yang kita tidak mau," ujarnya.

Pihaknya sebagai kuasa hukum mengaku tidak tahu siapa yang menjual rumah tersebut ke pihak lain. Informasi yang dia dapatkan bahwa bangunan itu dirobohkan oleh pembeli aset.

"Tukang-tukangnya bilang yang menyuruh saya adalah yang membeli. Lah, kalau membeli yang menjual siapa? Sementara kami sebagai ahli waris tidak pernah merasa menjual. Artinya pembongkaran ini tidak diketahui, ilegal. Sudah, satu kata saja. Tidak diketahui oleh ahli waris yang 4/5," ujar dia. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....