Pengelolaan IPLT Sragen Hadapi Masalah Besar, Butuh Pengembangan-Inovasi
- 19 Jan 2026 23:26 WIB
- Surakarta
RRI,CO.ID, Sragen: Pemerintah Kabupaten Sragen dihadapan pada masalah krusial dalam Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Salah satunya mulai menyempitnya lahan IPLT.
Kepala UPTD PALD DPU Sragen, Dwi Eko mengatakan, Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang ada saat ini dinilai tidak lagi memadai. Selain melayani kebutuhan publik, IPLT tersebut juga harus menampung limbah dari tujuh jasa penyedotan swasta yang rutin membayar retribusi pengolahan ke kas daerah.
Kondisi fisik lokasi juga menjadi tantangan besar. "Lokasi IPLT kita sekarang di TPA Tanggan berada di bawah tumpukan sampah. Hal ini menyulitkan operasional dan pengembangan kapasitas," ucap Dwi Eko, Senin 19 Januari 2026.
Sebagai upaya mengatasi hal ini, Pemkab Sragen berencana melakukan pengadaan tanah di lokasi baru. Dwi Eko menyebutkan bahwa Sragen masuk dalam kategori Kelas 3, yang berarti memiliki potensi besar untuk mendapatkan bantuan pembangunan fisik melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
"Peluang mendapatkan DAK pusat sangat terbuka selama lahan baru sudah siap. Idealnya, untuk mencakup layanan di seluruh wilayah Sragen yang luas, kita membutuhkan tiga titik IPLT. Saat ini kita baru punya satu di Tanggan," ujar dia.
Disampaikan Dwi, kini Pemkab Sragen tengah mengkaji transformasi sistem pengelolaan limbah domestik dari metode konvensional berbasis panggilan menjadi sistem layanan terjadwal. Langkah ini diambil sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperbaiki tata kelola sanitasi di wilayah tersebut.
Dwi Eko, menjelaskan bahwa perubahan sistem ini sangat krusial. Karena saat ini layanan kmasih belum terjadwal alias masih berdasarkan panggilan atau on-call.
"Kami sedang mengkaji skenario layanan terjadwal dengan sejumlah opsi, salah satunya menjajaki kerja sama dengan PDAM seperti yang sudah diterapkan di Kota Solo," ujarnya.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Sragen memiliki 3 (tiga) truk tinja dengan biaya layanan sesuai peraturan daerah nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Ketentuan biaya sebagai berikut jarak 0 – 10 km biaya Rp. 250 ribu jarak 10-20 Km biaya Rp. 275 ribu,- dan jarak lebih dari 20 km biaya Rp. 300 ribu-. Biaya tersebut berlaku untuk sekali penyedotan dengan volume maksimal penyedotan 3 m3, serta jarak dihitung dari alun-alun Sragen. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....