Kepastian Hukum Kasus BMT Dinar Mulia Dinanti Ratusan Korban

  • 15 Jan 2026 17:43 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Karanganyar - Kejelasan proses hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah BMT Dinar Mulia senilai 13 miliar rupiah hingga kini masih dinanti para korban. Kuasa hukum nasabah mengharapkan adanya langkah yang lebih signifikan, mengingat laporan tersebut telah memasuki masa satu tahun sejak dilayangkan pada Maret 2025 lalu.

Kadi Sukarna, selaku kuasa hukum korban, menyayangkan proses penanganan yang dirasa cukup memakan waktu. Menurutnya, sejauh ini perkara tersebut masih berada pada tahapan penyelidikan dan belum menunjukkan tanda-tanda peningkatan status ke tahap penyidikan (sidik).

“Kami mengharapkan adanya langkah yang lebih responsif karena laporan ini sudah berjalan hampir satu tahun sejak Maret 2025. Harapan kami tentu ada progres dari tahap penyelidikan menuju penyidikan demi memberikan kepastian hukum bagi para nasabah,” ujar Kadi Sukarna, Kamis, 15 Januari 2026.

Pihak kuasa hukum menilai bukti-bukti awal serta keterangan dari puluhan saksi yang telah diperiksa seharusnya dapat mempercepat progres perkara. Kadi menyebut, transparansi melalui SP2HP sangat dinantikan oleh masyarakat terutama korban, guna memantau perkembangan penanganan kasus secara objektif.

“Kami mencermati SP2HP terbaru masih menyebutkan rencana koordinasi dan pemanggilan pihak-pihak terkait. Kami berharap penyidik dapat menggunakan kewenangannya secara optimal agar hambatan komunikasi dengan pihak terlapor tidak menjadi kendala yang berkepanjangan,” ujarnya.

Di tengah penantian para korban yang mencapai ratusan orang, Kadi Sukarna menaruh harapan besar pada kepemimpinan baru di Polres Karanganyar untuk mengevaluasi hambatan teknis yang ada. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesionalisme kepolisian dalam menangani perkara yang melibatkan kepentingan masyarakat luas.

“Para nasabah tentu sangat menantikan realisasi pemulihan kerugian. Kami mendorong adanya kepastian langkah hukum agar proses penyelesaian masalah, termasuk potensi mediasi atau pembangunan kembali kepercayaan nasabah, dapat memiliki landasan hukum yang kuat,” katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan mengungkapkan pihaknya baru saja melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, proses ini sangat penting untuk memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sebelum perkara dinaikkan ke tahap yang lebih tinggi.

“Proses penyelidikan terhadap perkara ini memang terus berlanjut. Kami baru saja melaksanakan gelar perkara untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar AKP Wikan Sri Kadiyono saat dikonfirmasi wartawan.

Mengenai status penetapan tersangka, Kasatreskrim menjelaskan hingga saat ini perkara masih dalam koridor penyelidikan mendalam. Pihaknya masih melakukan pendataan dan sinkronisasi jumlah saksi yang telah diperiksa guna memperkuat alat bukti dalam kasus yang melibatkan kerugian miliaran rupiah tersebut.

“Masih berlanjut (prosesnya). Terkait jumlah saksi yang sudah diperiksa, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut detailnya. Yang jelas perkara ini masih terus berjalan sesuai tahapan,” ucap Kasatreskrim.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....