Satpol-PP Sragen Kosek Sarang Miras, Temukan Outlet Tanpa Izin

  • 18 Des 2025 14:03 WIB
  •  Surakarta

KBRN,Sragen: Peredaran minuman beralkohol (Minol) di Kabupaten Sragen tengah mendapatkan sorotan berbagai kalangan. Bahkan saking maraknya peredaran minol ilegal muncul plesetan The Land of 'Mendeman' (Tanah Pemabuk) dikalangan tongkrongan anak muda Sragen.

Baca juga: Pemuda Sragen Tewas Usai Tenggak Miras

Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sragen sempat memberikan warning kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) terkait peredaran Minol tersebut. Menjelang tahun baru ditengarai kerap menjadi puncak konsumsi miras di kalangan remaja dan pemuda.

Merespons warning Satpol-PP Kabupaten Sragen akhirnya bergerak cepat melakukan operasi. Pada Jumat-Sabtu (12-13/12/) malam satuan penegak perda tersebut menggelar operasi besar-besaran menyisir peredaran miras di wilayah Sragen Kota dan Karangmalang.

Baca juga: GP Ansor Sragen Soroti Peredaran Miras Semakin Bebas

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Sragen, Catur Sarjanto, mengungkap fakta mengejutkan. Tak hanya soal perizinan, banyak pengusaha miras yang nekat menabrak aturan jarak dan waktu.

Seperti di wilayah Sungkul, Plumbungan, tim mendapati tempat bernama Warung Delik yang masih beroperasi hingga larut malam. Tempat usaha itu lokasinya berimpitan dengan permukiman warga dan fasilitas kesehatan (faskes).

Petugas Satpol-PP Sragen melakukan operasi peredaran minuman keras diduga ilegal di Sragen Kota. (Foto: RRI/Dok Satpol-PP)

Sementara itu di Domino Beer, Jalan Dewi Sartika beroperasi 24 jam penuh tanpa mengantongi izin. Kondisi serupa terjadi di lokasi penjualan miras Outlet 23 dan sejumlah kios di Pasar Bunder yang terang-terangan menjajakan berbagai merek miras meski peruntukan usahanya bodong.

Kepala Satpol-PP Sragen Catur Sarjanto mengatakan, operasi ini dilaksanakan merespons keluhan masyarakat. Di sisi lain juga untuk menciptakan situasi kondusif jelang Nataru (Natal dan Tahun Baru).

"Kegiatan ini adalah tindak lanjut atas keresahan warga dan amanat Perda Nomor 3 Tahun 2018. Kami tidak ingin Sragen identik dengan julukan negatif hanya karena peredaran miras yang kebablasan," ucap Catur, Rabu (17/12).

Dalam operasi hingga dinihari, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga kardus ciu dan 52 botol miras bermerek dari berbagai jenis dan ukuran. Meski barang bukti telah disita, Satpol-PP memberikan teguran keras kepada para pemilik usaha.

"Kami akan terus melakukan pemantauan ketat, terutama menjelang perayaan Tahun Baru," ujar Catur.

Langkah tegas ini diharapkan mampu mengembalikan marwah Sragen agar tidak benar-benar menjadi "surga" bagi para pemabuk. Sekaligus memutus rantai kriminalitas yang kerap bermula dari pengaruh alkohol. Termasuk mengembalikan jargon Sragen The Land of Java man bukan The Land of 'Mendeman'. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....