Cegah Intoleran,DPRD Solo Inisiasi Raperda Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat

  • 16 Okt 2025 16:22 WIB
  •  Surakarta

KBRN, Surakarta: DPRD Kota Solo menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat. Regulasi itu dibuat untuk mengantisipasi kejadian intoleran dan payung hukum manakala ada kejadian intoleran di Kota Solo.

Juru bicara Pansus Wahyu Haryanto menyampaikan, raperda tersebut disusun berkaca beberapa kejadian yang termasuk ke dalam tindakan intoleran. Seperti insiden pelarangan kegiatan ibadah, serta pelarangan pendirian tempat ibadah.

"Solo yang tenteram dan disebut kota bertoleran, tetap masih saja terdapat beberapa kejadian yang termasuk ke dalam tindakan intoleran. Seperti insiden pelarangan kegiatan ibadah, serta pelarangan pendirian tempat ibadah," kata Wahyu, saat membacakan nota penjelasan Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat di Paripurna DPRD, Rabu (15/10/2025).

Raperda tersebut diharapkan menjadi regulasi bermasyarakat yang berbudaya, saling melengkapi dan hidup berdampingan secara harmonis. Selain itu menjaga toleransi antar umat beragama guna mendukung pembangunan di Kota Surakarta.

"Dasar penyelenggaraan toleransi bermasyarakat di Solo berdasarkan ideologi Negara indonesia yakni Pancasila. Terletak pada sila ke satu berbunyi ”Ketuhanan Yang Maha Esa," katanya.

Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dipenuhi, dan pemerintah merupakan unsur negara yang memiliki tanggung jawab penuh dan utama. Menurutnya sebagai kota berbudaya salah satunya mengandung nilai harmoni, yaitu keselarasan, keseimbangan, saling menghormati keberagaman dan meminimalisir konflik antar sesama.

"Istilah “nguwongke uwong” adalah salah satu manifestasi nilai harmoni. Harmoni juga mengandung makna keselarasan manusia dengan alam. Aktualisasi nilai harmoni dalam konteks tata kelola pemerintahan saat ini dapat ditemukan dalam konsep toleransi, multikultur, inklusif, ramah lingkungan, berkelanjutan, kesetaraan, anti kesenjangan, dan sejenisnya yang memiliki implikasi makna pada upaya menjaga keseimbangan," kata politikus PDI-P itu.

Menanggapi Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat Wali Kota Solo Respati Ardi mengapresiasi inisiatif DPRD Solo. Wali Kota berharap setelah perda itu terbentuk tidak ada lagi penolakan tempat ibadah maupun penolakan. Respati juga optimis regulasi itu dapat mengembalikan indeks Solo sebagai kota toleransi nasional.

"Kami ucapkan apresiasi kepada DPRD menginisiasi perda toleransi. Bahwa kita di Kota Solo itu hidup berdampingan dengan baik. Semoga setelah Perda terbentuk tidak ada lagi penolakan tempat ibadah, penolakan ibadah menurut undang undang agama yang sah. (Optimis Indeks kota toleransi naik), Insya Allah," ucap Respati kepada wartawan seusai paripurna.

Adanya Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat ini diharapkan dapat tercipta kondisi masyarakat yang toleran, aman, dan tertib guna mendukung pelaksanaan pembangunan.

Perda tersebut juga dinilai penting untuk dapat dijadikan payung hukum bagi penyelenggaraan toleransi bermasyarakat agar terdapat suatu kepastian hukum. Sehingga dapat memberikan suatu kemanfaatan bagi masyarakat Kota Surakarta. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....