Hukum Puasa Ketika Datang Haid Waktu Magrib

  • 28 Feb 2025 18:34 WIB
  •  Surakarta

KBRN, Surakarta: Masih sering menjadi kebingungan bagi para wanita, jika haid (menstruasi) datang pada waktu Maghrib saat berpuasa, apakah sah puasanya pada hari itu, atau batal. Ketika ditanya mengenai hal ini, Pemilik Sanad Kitab Tafsir, Hadits dan lainnya, Dr. Achmad Choerudin, ST, SE, MM (C.SQ, C.AQ) menjelaskan bahwa wanita yang mengalami haid ketika waktu Magrib, maka wanita tersebut batal puasanya, meskipun dia belum berbuka. Hal ini karena menstruasi adalah salah satu hal yang membatalkan puasa.

Ustadz Achmad, panggilan akrabnya, menyebutkan dasar dalil yang menyatakan hal itu. "Hadis dari Aisyah RA: Kami (para wanita) diperintahkan untuk mengganti puasa yang terlewat karena haid, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat, dari HR. Bukhari dan Muslim," katanya.

Ustadz yang sekaligus juga Ketua Yayasan An Nuur Griyan Baru itu juga menjelaskan bahwa dalam Al-Quran juga disebutkan, "Dan janganlah kamu mendekati mereka (istri) ketika mereka sedang haid, hingga mereka suci" (QS. Al-Baqarah ayat 222). "Ayat ini menegaskan bahwa haid adalah keadaan yang mengharuskan wanita untuk tidak melaksanakan ibadah puasa," ujarnya.

Dari penjelasan itu maka jika haid datang pada waktu Maghrib, maka wanita tersebut batal puasanya dan dia tidak perlu melanjutkan puasa pada hari itu. Wanita tersebut harus mengganti puasa yang terlewat setelah bulan Ramadan selesai.

Sekarang sudah tidak bingung lagi kan bila haid datang saat waktu Magrib? (Nana Ernawati)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....