Wali Kota Respati Tanggapi Polemik Perdagangan Daging Anjing di Solo

  • 16 Sep 2026 14:46 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Wali Kota Surakarta Respati Ardi menanggapi polemik perdagangan daging anjing yang muncul dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Respati menegaskan, pengaturan mengenai pangan harus mengacu pada ketentuan hukum serta keterangan dari ahli.

Polemik perdagangan daging anjing sebelumnya mencuat dalam public hearing Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan di Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Kamis, 10 September 2026. Dalam forum tersebut, terdapat perbedaan aspirasi antara pihak yang mendorong pelarangan perdagangan daging anjing dan kelompok pedagang yang meminta keberlangsungan usaha mereka tetap difasilitasi.

Respati mengatakan, pembahasan mengenai jenis daging yang dapat dikonsumsi maupun tidak dapat dikonsumsi harus dikembalikan pada ketentuan hukum dan penjelasan ahli. Ia menyampaikan hal tersebut saat ditanya mengenai polemik perdagangan daging anjing di Kota Surakarta.

“Mana sesuai dengan hukum, ya, sesuai dengan ahli, ya, daging yang bisa dikonsumsi, daging yang tidak bisa dikonsumsi. Mosok sik ditakonke meneh,” ujar Respati, Selasa, 15 September 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Respati ketika ditanya mengenai dorongan publik agar persoalan perdagangan daging anjing dimasukkan dalam regulasi daerah. Menurutnya, pembahasan Raperda perlu didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan kajian dari pihak yang memiliki keahlian terkait.

Respati juga menanggapi pernyataan mengenai klaim bahwa konsumsi daging anjing telah berlangsung sejak masa Majapahit. Ketika pernyataan tersebut disampaikan kepadanya, Respati memberikan respons singkat. “Walah-walah, medeni banget,” ucap Respati berseloroh.

Sebelumnya, perwakilan Dog Meat Free Indonesia, Mustika, meminta agar perdagangan daging anjing dilarang di Kota Surakarta. Ia menyampaikan kekhawatiran mengenai aspek kesehatan masyarakat serta meminta adanya ketentuan dan sanksi hukum yang lebih kuat.

“Surakarta sudah mau memikirkan untuk kesehatan masyarakat Surakarta. Cuman di sini dari SE ini tidak bisa menangani pedagang yang masih tetap nekat berjualan. Dan bahkan dari adanya SE mereka beralih menjadi bisnis online,” ujar Mustika.

Di sisi lain, perwakilan Asosiasi Pedagang Daging Anjing, Agus Triyono, meminta pemerintah tetap memberikan ruang bagi pedagang untuk menjalankan usaha. Agus menyampaikan bahwa perdagangan daging anjing menurutnya telah menjadi bagian dari mata pencaharian yang dilakukan secara turun-temurun.

“Saya mewakili teman-teman pedagang guguk ingin menyampaikan bahwa di Indonesia itu sejak dulu nenek moyang kita sudah ada tradisi yang namanya makan daging anjing,” ujar Agus.

Dalam public hearing tersebut, Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Wahyu Haryanto mengatakan, berbagai aspirasi akan menjadi bahan pembahasan Pansus. Menurutnya, regulasi perlu memperhatikan aspek kesehatan sekaligus kondisi sosial dan budaya masyarakat Surakarta.

Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan masih berlanjut di DPRD Kota Surakarta. Berbagai masukan yang disampaikan dalam public hearing akan menjadi bahan Pansus dalam menyempurnakan materi Raperda sebelum tahapan pembahasan berikutnya. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....