Perdebatan Perdagangan Daging Anjing Warnai Pembentukan Raperda di Solo
- 12 Sep 2026 14:38 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Perdebatan mengenai perdagangan daging anjing mengemuka dalam public hearing Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan DPRD Kota Surakarta. Dua kelompok menyampaikan pandangan berbeda, yakni desakan pelarangan perdagangan daging anjing dari Dog Meat Free Indonesia dan permintaan agar keberlangsungan usaha pedagang tetap difasilitasi.
Public hearing digelar di Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Kamis, 10 September 2026. Forum tersebut dihadiri berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan peternakan dan kesehatan hewan.
Perwakilan Dog Meat Free Indonesia, Mustika mengatakan, pihaknya mendorong agar perdagangan daging anjing dilarang di Kota Surakarta. Salah satu alasan yang disampaikan adalah anjing merupakan hewan yang dapat menularkan rabies kepada manusia.
Mustika mengatakan, pihaknya sebelumnya telah berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Surakarta hingga terbit surat edaran mengenai perdagangan daging anjing. Namun, menurutnya, surat edaran tersebut belum mampu menghentikan seluruh aktivitas perdagangan.
“Surakarta sudah mau memikirkan untuk kesehatan masyarakat Surakarta. Cuman di sini dari SE ini tidak bisa menangani pedagang yang masih tetap nekat berjualan. Dan bahkan dari adanya SE mereka beralih menjadi bisnis online,” ujar Mustika.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran terhadap aktivitas perdagangan daging anjing yang menurutnya dilakukan secara tersembunyi. Mustika mengatakan, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.
“Tujuan kami di situ mungkin dari Perda ini ada sanksi hukum yang bisa memberatkan mereka para pedagang untuk tidak mencoba lagi atau berusaha dengan cara sembunyi-sembunyi,” katanya.
Mustika menilai perdagangan daging anjing juga berpotensi memengaruhi kepercayaan wisatawan terhadap Kota Surakarta. Ia mengatakan, wisatawan yang datang untuk kuliner maupun berkunjung ke Surakarta dapat merasa khawatir apabila perdagangan tersebut masih berlangsung.
Menurut Mustika, aspek kesehatan perlu menjadi pertimbangan utama dalam regulasi. Ia berharap Raperda nantinya mampu memberikan dasar pengaturan yang lebih kuat dibandingkan ketentuan yang sebelumnya hanya berupa surat edaran.
Sementara itu, perwakilan Asosiasi Pedagang Daging Anjing, Agus Triyono menyampaikan pandangan berbeda. Ia meminta pemerintah tetap memberikan ruang bagi pedagang untuk menjalankan usaha yang menurutnya telah menjadi bagian dari tradisi dan mata pencaharian secara turun-temurun.
Agus mengatakan, tradisi konsumsi daging anjing menurutnya telah berlangsung sejak masa lalu. Ia juga menyebut keluarganya telah menjalankan usaha tersebut sejak generasi sebelumnya.
“Saya mewakili teman-teman pedagang gukguk ingin menyampaikan bahwa di Indonesia itu sejak dulu nenek moyang kita sudah ada tradisi yang namanya makan daging anjing,” ujar Agus.
Agus meminta pemerintah memfasilitasi pedagang dalam pembahasan Raperda agar dapat tetap menjalankan usaha mereka. Ia berharap regulasi yang disusun dapat mempertimbangkan keberadaan pedagang yang selama ini menggantungkan penghasilan dari usaha tersebut.
“Saya bisa sampaikan kalau memang ada peraturan atau ketentuan yang bisa memfasilitasi untuk kita tetap bertahan untuk berjualan karena ini sudah tradisi sejak abad 14,” katanya.
Di tengah perbedaan aspirasi tersebut, Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Wahyu Haryanto mengatakan, Pansus perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya masyarakat dalam menyusun regulasi. Menurutnya, aspek kesehatan dan tata kelola harus berjalan seiring dengan kondisi sosial serta budaya masyarakat.
“Pemerintah Surakarta hadir sebagai regulator dan pengawas untuk memastikan aturan yang dibuat nantinya berjalan dengan baik dan melindungi masyarakat. Namun, regulasi yang dibangun juga perlu melihat dan memperhatikan kondisi serta karakter masyarakat Surakarta,” jelas Wahyu.
Wahyu menegaskan Surakarta merupakan kota budaya sekaligus kota toleransi. Karena itu, setiap kebijakan yang menyentuh persoalan sensitif perlu dibahas secara hati-hati agar dapat diterima dan dijalankan masyarakat.
“Surakarta adalah kota budaya dan kota toleransi. Karena itu, setiap kebijakan yang dibuat harus mampu menjaga keseimbangan, sehingga kepentingan masyarakat dapat terlindungi tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” katanya.
Selain aspek sosial dan budaya, Pansus menempatkan kesehatan masyarakat sebagai perhatian utama. Potensi penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau zoonosis akan menjadi bagian dari pengaturan, termasuk melalui pengawasan lalu lintas hewan, pelayanan kesehatan hewan, dan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Kota Surakarta sesuai kewenangan.
DPRD Kota Surakarta juga akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi regulasi oleh organisasi perangkat daerah. Wahyu mengatakan, semangat toleransi perlu diwujudkan melalui ruang dialog dan penghormatan terhadap keberagaman masyarakat.
Berbagai pandangan yang muncul dalam public hearing tersebut selanjutnya akan menjadi bahan Pansus dalam menyempurnakan Raperda. Pembahasan akan diarahkan agar regulasi memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus dapat diterapkan dengan mempertimbangkan perlindungan masyarakat dan karakter Kota Surakarta. (Ryan Assyidiqi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....