Dua Residivis Bobol Toko Ban di Solo, Kerugian Capai Rp50 Juta
- 01 Sep 2026 12:44 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Dua warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, berinisial ARH (33) dan JN (41) ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan pembongkaran toko ban di Jalan Kapten Mulyadi, Pasar Kliwon, Solo. Akibat aksi tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.
Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026 malam. Kedua tersangka memanfaatkan kondisi toko yang tutup untuk membongkar pintu toko Planet Ban.
Modus yang digunakan yakni mencongkel pintu toko menggunakan besi atau linggis. Aksi tersebut baru diketahui karyawan pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB saat hendak membuka toko.
“Karyawan toko datang hendak membuka toko, namun mengetahui pintu tokonya sudah dalam keadaan terbuka atau rusak. Setelah dilakukan pengecekan ke dalam, ada barang-barang yang hilang,” ujar Heru saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Sejumlah barang yang dibawa pelaku antara lain kompresor, satu unit tablet, uang tunai Rp200 ribu, suku cadang ban, alat-alat bengkel, serta kap toko.
Setelah mengetahui tokonya dibobol, korban memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Rekaman tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi polisi dalam mengungkap identitas pelaku.
“Korban kemudian melihat CCTV yang berada di toko dan mengetahui pelaku mencuri atau membongkar pintunya pada malam hari,” terangnya.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka di Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang besi pencongkel, dua karung plastik warna putih, satu obeng warna kuning yang dipasang kunci L, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi AD 6207 KM.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Ryan Assyidiqi)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....