Sindikat Penipuan Online Internasional di Soba Sukoharjo Berhasil Dibongkar
- 26 Mei 2026 20:52 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Sukoharjo - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah melakukan olah TKP sekaligus penyitaan aset di PT Digi Global Konsultan, kantor yang diduga menjadi markas aktivitas ilegal di Jalan Ir Soekarno, Solo Baru, Sukoharjo.
Para aparat penegak hukum itu bergerak cepat untuk mengusut jaringan kejahatan siber internasional yang beroperasi di wilayah Sukoharjo.
Proses penggeledahan dan penyitaan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih berhasil mengamankan 5 dari total 38 tersangka untuk menunjukkan detail operasional di dalam kantor.
Saat memberikan keterangan persnya, Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan tindakan tegas itu merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum.
“Ya, kami harus bergerak cepat untuk mengusut jaringan kejahatan siber internasional yang beroperasi di wilayah Sukoharjo,” ujar dia, Senin 25 Mei 2026.
Dalam olah TKP dan penggeledagan yang juga disaksikan Ketua RT setempat tim juga menyita sejumlah barang bukti yang rata-rata merupakan perangkat elektronik.
“Ada sebanyak 117 item barang bukti, didominasi oleh perangkat elektronik seperti CPU dan monitor, disita petugas guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Mengenai status para pelaku, Kombes Pol Himawan menyebutkan dari total 38 orang yang diamankan, sementara ini berstatus sebagai karyawan.
“Siapa bos atau otak kejahatan tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pihaknya juga masih mendalami keterlibatan warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) dalam sindikat tersebut, mengingat operasional kantor tersebut terindikasi sudah berjalan cukup lama.
Lebih lanjut disampaikan modusnya, pelaku menggunakan jasa model perempuan cantik untuk merayu calon korban yang kebanyakan warga asing untuk berinvestasi dalam crypto palsu.
Menurut data yang dihimpun ada 5000 sasaran calon korban terjaring 133 korban dengan nilai investasi sebesar Rp 41 miliar lebih.
Dalam operasi pengeledahan tersebut seluruh barang bukti yang berhasil diamankan langsung diangkut menggunakan truk menuju Mapolda Jateng di Semarang, diikuti dengan penyegelan resmi bangunan kantor tersebut. (Edwi)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....