Pelaku Curanmor Gasak Motor Tetangganya di Pasar Kliwon Solo
- 03 Jun 2026 14:26 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Joyosudiran, Kecamatan Pasar Kliwon. Seorang pemuda berinisial FHP (21), warga Kabupaten Kebumen, diamankan setelah mengakui mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Derry Eko Setiawan mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban bernama Sukadi kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi AD 2278 US yang diparkir di depan rumahnya. Peristiwa itu diketahui korban pada Jumat pagi, 15 Mei 2026, sekitar pukul 05.30 WIB.
Setelah menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya pada Senin malam, 1 Juni 2026.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial FHP. Saat dilakukan klarifikasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban," ujar AKP Derry saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
AKP Derry menjelaskan, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menancap di sepeda motor. Melihat kesempatan tersebut, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan dan menjualnya melalui media sosial Facebook.
Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian dijual dengan harga Rp2,1 juta. Saat ini polisi masih melakukan pelacakan untuk menemukan keberadaan kendaraan tersebut.
"Modus operandinya, pelaku melihat kunci sepeda motor tertinggal di motor milik korban. Kemudian timbul niat untuk menguasai dan membawa kabur kendaraan tersebut. Motor hasil curian kemudian dijual melalui media sosial Facebook dengan harga Rp2,1 juta," katanya.
Menurut AKP Derry, motif pencurian diduga karena faktor ekonomi. Pelaku yang berstatus pengangguran mengaku terlilit utang kepada temannya sehingga nekat melakukan aksi pencurian.
Menariknya, pelaku dan korban diketahui tinggal berdekatan di kawasan Joyosudiran. Selama berada di Solo, pelaku tinggal bersama neneknya, sedangkan orang tuanya berada di Kabupaten Kebumen.
"Motif sementara karena faktor ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari dan terlilit utang kepada temannya. Pelaku melihat ada motor dengan kunci yang masih tergantung sehingga muncul niat untuk menguasai kendaraan tersebut," ujar AKP Derry.
Saat ini FHP ditahan di Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 Ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polresta Surakarta juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Pemilik kendaraan diminta selalu memastikan kunci kontak telah dicabut untuk menghindari tindak pencurian. (Ryan Assyidiqi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....