Gerak Cepat, Polres Klaten Tangkap Pelaku Pencabulan Kurang dari 24 Jam

  • 18 Mei 2026 21:19 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Klaten - Gerak cepat ditunjukkan Polres Klaten dalam menangani kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan ayah kandung di Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan dan langsung ditahan oleh Satreskrim Polres Klaten.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi di Mapolres Klaten. Tersangka berinisial AK diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak kandungnya sendiri, yakni ZAZ dan SKD, di sejumlah lokasi di Klaten, Yogyakarta, dan Salatiga.

“Setelah budenya menyampaikan hal tersebut, kita melaksanakan klarifikasi kepada korban dan kita langsung menjemput tersangka dan langsung memproses. Jadi memang prosesnya cepat sekali, tersangka sudah kita amankan dan sudah kita laksanakan penahanan,” kata Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, Senin 18 Mei 2026.

Menurut Kapolres, langkah cepat dilakukan sebagai bentuk keseriusan Polres Klaten dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Apalagi kasus tersebut melibatkan anak kandung sendiri sebagai korban di bawah umur.

“Terkait tindak pidana kekerasan seksual kepada anak dan perempuan, kami Polres Klaten berkomitmen untuk menindak tegas semua pelaku kekerasan seksual kepada anak dan perempuan, apa pun latar belakangnya,” ucapnya.

Dalam penanganan perkara ini, polisi juga langsung melakukan pendampingan terhadap korban untuk memastikan kondisi psikologis korban tetap terjaga selama proses hukum berjalan.

“Fokus kami dalam menangani kasus kekerasan seksual kepada anak dan perempuan adalah bagaimana memulihkan secara psikis dan mental para korban yang menjadi korban pelecehan seksual,” katanya.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2020 dengan memanfaatkan situasi korban yang tinggal bersama dirinya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....