Polres Klaten Amankan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

  • 12 Mei 2026 19:19 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Klaten - Polres dalam dua bulan terakhir berhasil membongkar kasus kekerasan terhadap anak dengan kasus dan lokasi yang berbeda. Korbannya dua anak berumur 18 tahun dan delapan tahun.

Para pelaku kini ditahan di Polres Klaten untuk proses lebih lanjut. Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi dalam keterangan pers di Mapolres Klaten mengatakan kedua kasus kekerasan terhadap anak tersebut dilaporkan pada pertengahan bulan April 2026. Dua orang tersangka kini sudah dilakukan penahan dan berkas perkaranya akan segera dikirim ke Kejaksaan.

"Kasus persetubuhan terhadap anake yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Klaten dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Dua kasus yang kita ungkap ini semua dilaporkan dipertengahan bulan April 2026 dan sekarang dua orang tersangka ini sudah kita laksanakan penahanan," kata Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi, Selasa 12 Mei 2026.

Dikatakan Kapolres, kasus kekerasan yang terjadi di kawasan lereng Merapi Kemalang Klaten. Korbannya berinisial AN (18). Sedangkan tersangka berinisial H (53) pekerjaan harian lepas atau sopir truk.

Sedangkan kasus kekerasan terhadap anak yang lain terjadi pada 12 April 2026. Pada hari yang sama Polres Klaten langsung melakukan upaya paksa tersebut tersangka.

Tersangka tersebut berinisial J (57) warga Madiun Jawa' Timur berprofesi sebagai pedagang. Korban berinisial AST (8 ) beralamat di Madiun dan keduanya tinggal di Kecamatan Wedi Kabupaten Klaten.

Hubungan keduanya, tersangka merupakan bapak tiri dari korban. Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk berkomitmen akan melakukan tindakan tegas terhadap para aksi kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Apapun latarbelakangnya akan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

"Polres Klaten dalam hal ini menyatakan komitmennya bahwa kami kan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan tanpa pandang bulu apapun latar belakangnya kami akan melakukan tindakan tegas," katanya.

Para tersangka akan diancam dengan pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf b junto pasal 15 huruf e dan g UU RI no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Seksual. Hukumannya minima lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda lima milyar rupiah.

PLT Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Kabupaten Klaten Auli Septa Arini mengatakan merasa prihatin atas kejadian tersebut dan memberikan apresiasi keberhasilan pengungkapan tersebut.

"Saat ini kasus kekerasan terhadap anak sudah meresahkan. Ini kasus yang berhasil diungkap dan kami yakin kasus yang tidak terlapor cukup banyak," katanya.

Berdasarkan data yang diperoleh RRI UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Klaten sampai dengan April 2026 sebanyak 13 kasus. Adam Sutanto

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....