Satresnarkoba Polres Karanganyar Ringkus Pengedar Sabu di Karangpandan
- 20 Apr 2026 19:44 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Karanganyar - Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar berhasil meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Gondangmanis, Kecamatan Karangpandan, pada Kamis sore 2 April 2026. Tersangka utama berinisial JW alias Jekek yang merupakan residivis kasus serupa, ditangkap bersama rekannya EO saat diduga tengah mengonsumsi barang haram tersebut.
Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti melalui Kasat Resnarkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro, menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita sedikitnya 23 paket sabu siap edar. Barang bukti yang diamankan memiliki berat keseluruhan mencapai 8,3 gram yang dikemas dalam plastik klip kecil dan dibalut isolasi hitam untuk mengelabui petugas.
“Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka Jekek yang merupakan residivis kasus narkoba diduga masih sering mengonsumsi dan menjual narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penyelidikan dan penangkapan di rumahnya, ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di beberapa tempat, termasuk di dalam bekas bungkus rokok,” ujar AKP Primadhana Bayu Kuncoro, Senin 20 April 2026.
Dalam proses pengembangan di lapangan, lanjut AKP Bayu, petugas menemukan fakta para tersangka telah menyebar 15 paket sabu di beberapa titik lokasi sesuai instruksi dari seorang DPO berinisial T. Tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar 25 ribu rupiah untuk setiap titik alamat yang berhasil mereka tempel atau kirimkan kepada pembeli.
“Tersangka mendapatkan sabu tersebut dari T yang saat ini berstatus DPO. Mereka awalnya menerima 26 paket sabu, di mana 15 paket sudah dialamatkan ke titik tertentu, 10 paket disimpan, dan satu paket telah dikonsumsi sendiri oleh para tersangka sebelum ditangkap,” kata Kasat Resnarkoba.
Selain paket sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Supra yang digunakan sebagai sarana transportasi saat menaruh alamat narkoba. Petugas juga mengamankan perlengkapan pembungkus sabu seperti isolasi hitam, double tape, gunting, serta tisu yang digunakan untuk memaketkan serbuk kristal tersebut agar tidak mencolok.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 serta Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diterapkan cukup berat karena berat barang bukti yang dikuasai melebihi lima gram,” ujar AKP Primadhana.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Karanganyar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna membongkar jaringan yang lebih luas. Pihak kepolisian berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Bumi Intanpari dan tidak akan memberikan ruang bagi para residivis untuk merusak generasi muda.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....