Polres Karanganyar Sita 789 Butir Pil Sapi, Dua Pengedar Lintas Kota Dibekuk

  • 19 Apr 2026 19:18 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Karanganyar - Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras daftar G jenis trihexyphenidyl atau pil sapi dalam operasi senyap pada Sabtu dini hari, 18 April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial ARP warga Tawangmangu dan PDN warga Banjarsari Surakarta beserta barang bukti sebanyak 789 butir obat ilegal.

Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Primadhana Bayu Kuncoro, menjelaskan operasi bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi mencurigakan di rumah salah satu tersangka. Petugas yang melakukan pengintaian kemudian melakukan penangkapan pertama terhadap ARP di kediamannya sekitar pukul 00.15 WIB dengan barang bukti awal ratusan butir pil siap edar.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah Karanganyar. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya, khususnya bagi generasi muda,” ujar AKP Primadhana Bayu Kuncoro, Minggu 19 April 2026.

Hasil pengembangan dari penangkapan pertama kemudian mengarah pada tersangka P-D-N yang berperan sebagai pemasok barang haram tersebut. Petugas berhasil membekuk P-D-N di lokasi berbeda sekitar pukul 03.30 WIB dan menemukan tambahan 520 butir obat serupa yang disembunyikan oleh tersangka.

“Tersangka A-R-P memperoleh obat tersebut dari P-D-N untuk kemudian dijual kembali demi mengambil keuntungan finansial. Saat ini kami masih memburu satu orang pemasok utama berinisial I yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO,” kata Kasat Resnarkoba.

Selain ratusan butir obat, polisi juga menyita sejumlah uang tunai hasil penjualan serta unit ponsel yang digunakan para tersangka untuk bertransaksi. Berdasarkan pemeriksaan sementara, jaringan ini sengaja menyasar wilayah pelosok seperti Tawangmangu untuk mengedarkan obat keras tanpa izin resmi tersebut.

“Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua belas tahun. Penindakan tegas ini diharapkan mampu memutus rantai distribusi obat keras di tingkat pengecer,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Karanganyar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika melihat adanya indikasi peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....