Satresnarkoba Wonogiri Bongkar Peredaran Psikotropika di Selogiri

  • 12 Mar 2026 10:24 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Wongiri - Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri mengungkap kasus dugaan peredaran psikotropika tanpa izin di wilayah Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Selasa 10 Maret 2026. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi obat-obatan terlarang.

Informasi yang diterima menyebutkan kawasan Jalan Raya Selogiri–Wonogiri, tepatnya di Dusun Nangger, Desa Nambangan, kerap dijadikan lokasi transaksi obat terlarang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.

Saat pemantauan berlangsung, petugas mencurigai dua orang yang berboncengan sepeda motor dan berhenti di depan PT Libra dengan gerak-gerik mencurigakan seolah menunggu seseorang. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah obat psikotropika di antaranya Dolgesik, Alprazolam, Calmlet, Atarax, dan Riklona. Kedua orang tersebut diketahui berinisial S (28), warga Majene, Sulawesi Barat yang berdomisili di Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri, serta WCP (28), warga Mojolaban, Sukoharjo.

Dalam interogasi awal, S mengaku masih menyimpan psikotropika lainnya di kamar kosnya. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menuju lokasi kos untuk mengamankan barang bukti tambahan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan butir pil psikotropika dan obat daftar G, beberapa bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan obat, tiga buku catatan medik, dua unit telepon seluler, sebuah tas hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 150 bernomor polisi AD 5868 QR.

Saat ini kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 60 ayat (2) subsider Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Polres Wonogiri juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing. (Ril/Ase)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....