Polres Sragen Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Ribuan Obat Berbahaya

  • 01 Agt 2026 13:51 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, SRAGEN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu serta obat-obatan berbahaya (obaya). Pengungkapan ini dilakukan dalam serangkaian operasi sepanjang 19 hingga 25 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima tersangka beserta barang bukti berupa sabu dan ribuan butir obat keras yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Satresnarkoba Iptu Setya Permana menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif serta pengembangan di lapangan.

"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengungkap mata rantai peredaran narkotika hingga mengamankan beberapa pelaku yang berperan sebagai pengedar maupun penyalahguna. Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Setya Permana, dalam keterangan resmi yang diterima rri.co.id Sabtu 1 Agustus 2026.

Kasus pertama terungkap dari penangkapan tersangka DAW alias Pelo di wilayah Sragen Kota pada Sabtu 25 Juli 2026. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 0,34 gram serta sejumlah alat penyalahgunaan narkotika.

Pemeriksaan terhadap Dicky kemudian mengarahkan petugas kepada HAUP alias Ritang yang diduga sebagai pemasok. Polisi bergerak cepat dan menggerebek sebuah rumah kos di Kecamatan Sambungmacan. Di lokasi ini, petugas menyita alat hisap sabu serta telepon genggam yang memuat percakapan transaksi.

Rantai peredaran ini terus dikembangkan hingga polisi menangkap NS alias Negro di Kecamatan Gondang. Dari kediamannya, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,41 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Selain jaringan sabu, Satresnarkoba Polres Sragen juga membongkar dua kasus peredaran obat berbahaya. Tersangka MAH alias Sondro ditangkap di Kecamatan Masaran dengan barang bukti 5.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Sementara itu, dalam perkara berbeda, polisi meringkus pelaku H alias Sempak di Kecamatan Plupuh dengan barang bukti 30 butir Trihexyphenidyl serta uang hasil penjualan.

Sebelumnya, Satresnarkoba juga menangkap pelaku STN di Kecamatan Sumberlawang dengan barang bukti sabu seberat 0,89 gram, timbangan digital, alat hisap, serta plastik klip.

Iptu Setya menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menekan peredaran barang haram di Sragen. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi guna memutus rantai peredaran gelap narkoba. "Peredaran narkotika tidak bisa diberantas hanya oleh aparat kepolisian. Kami membutuhkan dukungan seluruh masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredarannya demi menyelamatkan generasi muda," katanya tegas. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....