Operasi Pekat Candi 2026, Polres Sragen Bongkar Tiga Jaringan Narkoba-Obaya

  • 01 Agt 2026 13:53 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, SRAGEN — Kepolisian Resor (Polres) Sragen berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dan obat berbahaya (Obaya) selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2026 yang digelar selama 20 hari.

Dalam operasi yang berlangsung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2026 tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen menyita ribuan butir obat berbahaya, narkotika jenis sabu-sabu, serta ratusan botol minuman keras dari sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Sragen.

Pengungkapan ini menegaskan bahwa ancaman peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Terlebih, hasil penyelidikan menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan dengan didominasinya pelaku dari kalangan usia remaja hingga dewasa muda.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Setya Permana saat memaparkan hasil Operasi Pekat Candi 2026 dalam konferensi pers di Hall Sibara Mapolres Sragen. Kegiatan itu turut dihadiri Kanit Opsnal Satresnarkoba Ipda Agung bersama jajaran Seksi Humas Polres Sragen.

Mewakili Kapolres, Iptu Setya Permana menjelaskan bahwa Operasi Pekat Candi merupakan operasi kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak dengan sasaran utama pemberantasan penyakit masyarakat.

"Operasi ini difokuskan pada pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya serta penindakan terhadap peredaran minuman keras. Hasil yang kami capai merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif," ujar Iptu Setya Permana, dalam keterangan resmi yang diterima rri.co.id Sabtu 1 Agustus.

Kasus pertama diungkap pada Kamis, 2 Juli 2026. Petugas Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial APN di sebuah rumah kos di Dukuh Gentong, Desa Kedawung, Kecamatan Sragen, dengan barang bukti sebanyak 4.300 butir obat berbahaya yang siap diedarkan.

Atas perbuatannya, tersangka APN dijerat Pasal 435 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU No. 1 Tahun 2026.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Dukuh Cantel Kulon, Kelurahan Sragen Kulon. Petugas mengamankan dua orang berinisial EW dan DH dengan barang bukti sabu seberat 0,18 gram.

Kurang dari satu jam berselang, sekitar pukul 20.15 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria bernama TW di wilayah Cantel Kulon dengan barang bukti sabu seberat 1,10 gram.

Para tersangka kasus narkotika ini dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026.

Selain narkotika, Operasi Pekat Candi 2026 juga menyasar peredaran minuman keras ilegal. Petugas mengamankan seorang penjual berinisial EY di Kelurahan Sragen Kulon beserta 112 botol minuman beralkohol berbagai merek, seperti Kawa-Kawa dan Arak Bali. Tersangka dijerat Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol jo. UU No. 1 Tahun 2026.

Di balik keberhasilan penindakan tersebut, Polres Sragen menyoroti fakta bahwa mayoritas pelaku yang diamankan masih berada pada kelompok usia remaja hingga dewasa muda. Fenomena ini menunjukkan bahwa generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terpapar penyalahgunaan barang haram tersebut.

Sebagai langkah pencegahan, Satresnarkoba Polres Sragen tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga memperkuat pendekatan edukatif melalui sosialisasi dan penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) secara masif di sekolah-sekolah tingkat SMP, SMA, dan SMK di berbagai wilayah Kabupaten Sragen.

Melalui langkah preventif ini, Polres Sragen berupaya membangun ketahanan generasi muda agar memiliki keberanian untuk menolak serta melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....