Polres Sragen Ringkus 2 Pencuri Box Sound di Gesi

  • 08 Jul 2026 17:11 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Sragen: Jajaran Polsek Gesi Polres Sragen bergerak cepat meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan, kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kapolsek Gesi AKP Agus Warsito, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Dua pelaku berinisial TI (27) dan EA (27), yang merupakan warga Kecamatan Gesi, diamankan pada Selasa 7 Juli 2026.

Mereka diduga mencuri satu unit box sound berisi dua speaker 12 inci dan satu tweeter milik warga Desa Blangu, Kecamatan Gesi.."Begitu menerima informasi dari masyarakat, anggota Polsek Gesi langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti. Dari pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah mengambil box sound milik korban tanpa izin," ujar AKP Agus Warsito, Rabu 8 Juli.

Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di teras rumah korban, Sutrisno, di Dukuh Balak, Desa Blangu. Saat sedang menonton televisi, korban mendengar suara mencurigakan dari arah teras rumah. Ketika diperiksa, box sound miliknya sudah raib.

Korban kemudian meminta bantuan warga untuk melakukan pencarian. Upaya tersebut membuahkan hasil saat warga berhasil menghentikan dua orang mencurigakan yang membawa barang curian di depan Balai Desa Poleng. Informasi ini pun langsung diteruskan ke Polsek Gesi.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit box sound, satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku, serta sebuah tang potong. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3 juta.

Berdasarkan pengembangan awal, kedua pelaku mengaku pernah melakukan pencurian serupa di beberapa lokasi lain selama tahun 2026. Namun, kasus-kasus terdahulu diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi di tingkat desa.

"Keterangan tersebut masih didalami oleh penyidik untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara lain," ucap Kapolsek.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Gesi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melapor. Sinergi antara warga dan aparat dinilai menjadi kunci utama dalam mempercepat pengungkapan kasus kriminal demi menjaga kamtibmas yang kondusif. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....