Berulah Lagi, Residivis Lima Kali Penjara Gasak Motor di Sidoharjo Sragen
- 04 Jul 2026 11:12 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Sragen - Aksi nekat TW alias Klowor (44), seorang residivis yang sudah lima kali keluar masuk penjara, akhirnya terhenti. Unit Reskrim Polsek Sidoharjo, Polres Sragen, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukannya di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen.
Kapolsek Sidoharjo menjelaskan, pelaku merupakan warga Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. TW dikenal sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan ponsel yang sudah lima kali mendekam di Lapas Surakarta.
| Baca juga: Polsek Kartasura Ringkus Residivis Curanmor |
Pencurian terjadi pada Rabu 20 Mei 2026 lalu sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, Maman Effendi, menyadari motor Suzuki Shogun miliknya bernomor polisi AD-5674-LY raib usai dirinya pulang dari melaksanakan salat Subuh di masjid.
"Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku memanfaatkan kelalaian korban. Saat itu pintu gerbang rumah terbuka dan kunci sepeda motor masih menempel di kontak," ujar Kapolsek Sidoharjo mewakili Kapolres Sragen, Sabtu 4 Juli 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sidoharjo.
Titik terang kasus ini didapat pada Kamis 2 Juli 2026 dini hari. Tim Resmob Polres Karanganyar bersama Polsek Gondangrejo berhasil mencokok dua pelaku curanmor, yang salah satunya adalah TW alias Klowor.
Setelah berkoordinasi antarsatuan, dipastikan bahwa TW adalah pelaku yang menggasak motor warga Sidoharjo. Petugas langsung mengamankan barang bukti satu unit Suzuki Shogun yang plat nomornya sudah dilepas pelaku untuk menghilangkan jejak, beserta BPKB asli milik korban.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan. TW diduga kuat tidak hanya beraksi di Sidoharjo, melainkan juga di sejumlah lokasi lain di wilayah Kabupaten Sragen.
Pelaku saat ini ditahan dan menjalani proses hukum di Polsek Gondangrejo, Polres Karanganyar. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Atas kejadian ini, Kapolsek mengimbau masyarakat Sragen untuk memperketat kewaspadaan. Warga diminta tidak meninggalkan kunci menempel pada kendaraan dan selalu memastikan pagar rumah dalam kondisi terkunci demi mencegah aksi kejahatan serupa. MI
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....