Kenali Sampah B3, Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan dan Lingkungan
- 28 Jul 2026 14:54 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta– Sampah rumah tangga tidak seluruhnya dapat diperlakukan sama. Di antara berbagai jenis sampah, terdapat sampah yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memerlukan penanganan khusus karena berpotensi membahayakan kesehatan manusia dan mencemari lingkungan apabila dibuang sembarangan.
Kementerian Lingkungan Hidup melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung B3 dan Limbah B3 menjelaskan bahwa sampah yang mengandung B3 merupakan sampah yang berasal dari produk, kemasan, atau barang yang memiliki kandungan bahan berbahaya dan beracun sehingga harus dipilah, disimpan, diangkut, hingga diolah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sampah B3 dapat berasal dari berbagai aktivitas sehari-hari, baik rumah tangga maupun usaha. Contohnya meliputi baterai bekas, lampu neon, aki, obat kedaluwarsa, cat, oli bekas, pestisida, kaleng aerosol, limbah elektronik seperti telepon genggam dan charger rusak, hingga limbah medis seperti masker, jarum suntik, dan sarung tangan bekas pelayanan kesehatan.
Berbagai jenis sampah tersebut mengandung unsur berbahaya seperti merkuri, timbal, kadmium, arsenik, pelarut organik, asam maupun basa kuat. Selain itu, limbah B3 juga memiliki karakteristik mudah terbakar, korosif, reaktif, beracun, bahkan infeksius sehingga berpotensi menimbulkan risiko serius apabila bercampur dengan sampah domestik biasa.
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat. Paparan bahan berbahaya dalam jangka pendek dapat menyebabkan keracunan, iritasi kulit, dan gangguan pernapasan, sedangkan paparan dalam jangka panjang dapat memicu kerusakan organ tubuh, gangguan sistem saraf, gangguan reproduksi, hingga meningkatkan risiko penyakit kronis tertentu.
Di sisi lingkungan, pembuangan sampah B3 secara sembarangan dapat mencemari tanah, sungai, dan air tanah karena kandungan zat beracun dapat meresap ke lingkungan. Akibatnya, kualitas ekosistem menurun, organisme air terancam, dan rantai makanan dapat ikut terkontaminasi oleh logam berat maupun bahan kimia berbahaya.
Pemerintah mendorong masyarakat menerapkan pengelolaan sampah B3 dengan prinsip pengurangan, pemilahan, penyimpanan yang aman, serta menyerahkan sampah tersebut kepada fasilitas pengumpulan atau pengelola yang memiliki izin. Sampah B3 tidak dianjurkan dibakar, dibuang ke sungai, maupun dicampur dengan sampah rumah tangga karena berpotensi memperbesar risiko pencemaran.
Melalui pengelolaan yang benar, masyarakat dapat berkontribusi dalam melindungi kesehatan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Kesadaran memilah sampah sejak dari rumah menjadi langkah sederhana namun penting untuk mencegah dampak buruk sampah B3 bagi generasi sekarang maupun mendatang. (Wiwik)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....